Pihak Keluarga Astri-Lael Minta Otopsi Ulang, Ini Jawaban Kapolda NTT

Headline, Hukrimdibaca 5,427 kali

Betun, RNC – Keluarga korban pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee melalui kuasa hukumnya, Adhitya Nasution meminta Polda NTT melakukan otopsi ulang jasad kedua korban. Pasalnya, masih ada beberapa kejanggalan karena tidak sesuai dengan rekonstruksi.

Terkait permintaan ini, Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto kepada awak media di Betun, Kabupaten Malaka, Rabu (19/1/2022) mengatakan ia belum memastikan memenuhi permintaan itu. Pasalnya, proses penyidikan sudah berjalan. Bahkan, berkas perkara sudah pernah dilimpahkan ke kejaksan tinggi. Namun karena berdasarkan hasil penelitian masih ada yang kurang, sehingga berkas dikembalikan untuk dilengkapi.

“Dalam petunjuk jaksa itu tidak ada seperti permintaan beberapa orang untuk dilakukan otopsi ulang. Jadi pedoman kami, pertama karena berkasnya sudah selesai dan dilimpahkan, sekarang posisinya adalah melengkapi berkas itu,” kata Setyo.

Ia menegaskan secepatnya penyidik akan melimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi dengan harapan petunjuk yang sudah diberikan itu dianggap lengkap. Selanjutnya ada surat pernyataan bahwa jaksa menganggap berkas perkaranya lengkap.

“Kita berharap semua kelompok, pihak-pihak tertentu melihat permasalahan ini secara jernih. Saya sebagai kapolda baru tidak ada intervensi, tidak ada kepentingan. Saya melihat konstruksi perkaranya saja. Saya melihat dari sisi alat pembuktiannya saja. Itu yang saya pedomani,” kata mantan Direktur Penyidikan KPK itu.

Ia mengaku, ada beberapa orang yang memberikan informasi terkait kasus ini. Namun, informasi tetap disaring terlebih dahulu. “Tetapi mohon maaf informasi itu ada yang saya terima dan saya perintahkan penyidik untuk menindaklanjuti, tapi ada informasi juga yang saya anggap sesuatu yang tidak jelas,” kata Setyo.

Ia berharap agar informasi yang diberikan bukan berupa testimoni. “Jangan karena mendengar dari sana disambungkan lagi di sana. Kita hanya berdasarkan fakta. Alat buktilah yang bicara,” tegas Setyo.

Ia berharap perkara ini cepat dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk selanjutnya disidang. Menurutnya, dalam proses persidangan nanti semua transparan. Semua orang bisa hadir dan melihat. Dengan demikian, bisa menilai apakah yang dilakukan penyidik dan jaksa sudah benar atau tidak.

“Kalau nanti misalkan ada temuan baru saya kira itu proses saja. Polda NTT nggak ada kepentingan sama sekali. Jangan kemudian dibanding-bandingkan dengan perkara lainnya. Masing-masing kasus itu memiliki spesifikasi yang berbeda-beda. Boleh kita belajar dari perkara lain, tapi jangan dibandingkan apple to apple,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution mengatakan pihaknya meminta Polda NTT melakukan otopsi ulang lantaran ada beberapa kejanggalan. Ia menyebutkan dalam BAP dan rekonstruksi disebut tersangka Randy mencekik Astri hingga meninggal.

Namun, berdasarkan hasil visum awal saat jasad ditemukan, di tubuh Astri terdapat bekas kekerasan akibat benda tumpul. “Jadi kami pertanyakan kekerasan di tubuh korban itu dari mana,” kata Adhitya.

Hasil visum menunjukkan ada luka memar, luka pada dada, wajah, tangan akibat benda tumpul serta tanda-tanda mati lemas. Hal ini sangat bertentangan dengan pra rekonstruksi maupun rekonstruksi yang telah dilaksanakan pada bulan Desember 2021 silam.

“Kenapa kami minta otopsi ulang, karena pada saat rekonstruksi kami lihat di adegan 21 di tempat cucian mobil, itu jelas saksi menyatakan bahwa saksi melihat banyak darah di bagian baris kedua dan ketiga mobil, yang mana darah tersebut baunya sudah tak sedap,” kata Adhitya.

Bahkan pada lengan tangan, leher dan paha korban Astri terdapat bekas berwana biru, diduga dipegang lalu dicekik sebelum dihabisi oleh pelaku. Mereka menduga Astrid dan Lael dieksekusi lebih dari satu orang.

“Kalo kita sesuaikan hasil visum dengan rekonstruksi, semuanya tidak tepat. Kami keluarga mempertanyakan disini, apakah hasil visum ini terhadap jenazah Astri dan Lael atau terhadap jenazah orang lain?. Kalau dicekik pasti keluar kotoran atau feses dari para korban,bukan darah,” jelas Adithya.

Polda NTT mengakomodir permintaan untuk dilakukan otopsi ulang atau tidak, Adithya mengatakan itu merupakan kewenangan mereka. Namun pihaknya akan terus berjuang agar otopsi ulang kembali dilakukan.

“Memang secara obyektifnya ada keperluan atau tidak otopsi ulang ini berdasarkan petunjuk dari jaksa maupun penyidik, tetapi kami tidak berhenti sampai disini. Kemarin surat yang kami kirimkan ke Polda tembusannya kami kirim ke rumah sakit Polri memohon kepada rumah sakit Polri untuk melakukan otopsi terhadap Astri dan Lael,” tegasnya.

Masih banyak kejanggalan yang belum diungkap penyidik. Adithya bersama keluarga korban tidak percaya jika Astri dan Lael tewas akibat dicekik, karena hasil visum menyatakan bahwa ada luka di kepala, ada bekas luka benda tumpul, padahal dalam rekonstruksi tidak ada adegan-adegan itu.

“Kejanggalan lain, RB mengganti karpet mobil rental yang dipakainya yang dibeli di bengkel di belakang Novanto Center dengan harga 700 ribu, karena pemilik rental mengatakan mobilnya bau. Tapi fakta ini tidak dimasukkan ke dalam rekonstruksi,” tutupnya. (rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment