Ende, RNC – Petrus Fi resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Ende, Senin (24/1/2022). Ia menggantikan Erikos Emanuel Rede atau Erik Rede yang telah terpilih menjadi Wakil Bupati Ende pada 11 November 2021 lalu.
Pelantikan anggota PAW ini bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Ende. Tampak hadir dalam acara tersebut antar lain Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso, Wakil Ketua DPRD Ende Didimus Toki, Bupati Ende Djafar Achmad, unsur forkompinda, Sekretaris Daerah Kabupaten Ende Agustinus Gaja Ngasu, anggota DPRD Ende, pimpinan OPD, pimpinan partai politik, Komisioner KPU serta keluarga dari Petrus Fi.
“Pengucapan sumpah janji bukan hanya formalitas, akan tetapi setiap kata yang diucapkan mengandung makna secara mendalam yang disertai tanggung jawab dan pengabdian yang setinggi-tingginya bagi masyarakat Kabupaten Ende,” kata Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Tasso dalam sambutannya.
Ia mengatakan kepercayaan yang diberikan rakyat harus diperkuat dan tidak boleh lupa untuk bangun kerja sama dengan sesama anggota DPRD lainnya. Fransiskus juga mengucapkan terima kasih kepada Emanuel Erikos Rede atas pengabdian dan dedikasinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende.
Terpisah, Petrus Fi mengatakan dirinya senang bisa dilantik menjadi anggota DPRD. Ia menyatakan siap bekerja untuk masyarakat yang telah memilihnya. “Mulai hari ini saya siap bekerja untuk rakyat, karena prinsip kerja saya adalah bekerja sesuai dengan apa yang diinginkan rakyat, sehingga lebih mengena, bukan keinginan dan kemauan atasan,” kata politisi Partai Nasdem ini.
Petrus Fi ditetapkan sebagai anggota DPRD Ende untuk sisa masa jabatan 2019- 2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Ende sisa masa jabatan 2019-2024 Nomor Pem.171.2/I/07/I/ 2022.
(rnc16)