Kupang, RNC – Belum dilantiknya mantan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Apris Manafe sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten TTS dikarenakan ada kejanggalan soal regulasi.
Kepada RakyatNTT.com, Sabtu (3/7/2021) siang, Bupati TTS Egusem Pieter Tahun yang akrab disapa Epi mengungkapkan, penyebab belum dilantiknya Apris Manafe karena Mendagri dan Dirjen Dukcapil mensabotase kewenangannya sebagai Bupati untuk memproses seleksi pejabat di tingkat daerah.
Ia menyampaikan, proses seleksi di tingkat daerah telah berjalan sesuai dengan regulasi. Di mana ia telah melibatkan tim seleksi dari tingkat provinsi, tokoh masyarakat dan akademisi. Bahkan sudah mendapat rekomendasi dari Pemprov NTT untuk diajukan ke Kemendagri.
Hal tersebut telah dilakukan, namun kejanggalannya adalah proses tersebut dinilai salah oleh Mendagri dan Dirjen Dukcapil, sehingga meminta seleksi diproses ulang. Padahal, menurut Epi hal ini sangat tidak relevan karena tidak ada dalam regulasi.
“Saya ini bupati. Kalau proses tidak betul saya pertanyakan, karena saya bukan Bupati seperti karbo (kerbau) tusuk hidung, ditarik ke mana-mana iya, saya Bupati. Saya diberikan kewenangan untuk proses, dan proses saya sudah selesai. Saya kirim ke Jakarta untuk dapat restu untuk pelantikan,” jelasnya.
Terkait hal itu, Bupati Epi mengatakan, proses seleksi sudah berjalan, bahkan proses itu sudah menggunakan uang rakyat. Dengan demikian untuk melakukan proses ulang sesuai perintah Mendagri dan Dirjen Dukcapil tidak memenuhi regulasi sebab tak ada aturan untuk proses ulang.
Selanjutnya, Bupati Epi juga mengungkapkan, dirinya tidak akan melakukan pelantikan selama Kemendagri dan Dirjen Dukcapil tidak menjawab pertanyaannya terkait proses ulang seleksi.
Dari proses di tingkat daerah ada 3 nama yang diusul. Namun nama Apris Manafe, kata Epi, mendapat nilai terendah. “Rekomendasi dari gubernur kirim ke Jakarta, setelah di Jakarta tidak setujui kami punya rekomendasi malah proses ulang. Ini yang menurut saya hak kita kok diambil alih. Kok hak saya diambil alih. Jadi harus dijawab dulu. Kalau tidak jawab saya tidak akan lantik,” katanya.
Ketiga nama yang diusulkan Bupati TTS ke Kemendagri dan Dirjen Dukcapil di antaranya ada 2 Kepala Bagian di Setda Kabupaten TTS, yaitu Alex Letuna dan Ardy Benu, keduanya mendapatkan penilaian tertinggi, selanjutnya diikuti nama Apris Manafe. (rnc04)