oleh

Cabuli 3 Orang Bocah sejak 2021, Pemuda di Kupang Ditangkap Polisi

Kupang, RNC – Warga Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dihebohkan dengan kasus pencabulan terhadap tiga anak bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria bernama Rehan Noho alias RN (20).

Berdasarkan penelusuran RakyatNTT.com, Jumat (02/09/2022) diketahui peristiwa yang terjadi di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa ini dilakukan pelaku sejak Oktober 2021 lalu. Mirisnya perbuatan keji tersebut sudah dilakukan pelaku berulang-ulang kali.

Keluarga korban yang diwakili Petrus membenarkan hal tersebut. “Ini bukan kali pertama. Anak-anak yang bilang ke saya dan memang waktu bulan Oktober anak-anak pernah bilang kalau ada rasa sakit di bagian vital mereka. Tapi kami tidak berpikir kalau ada kejadian begini. Pikirnya kami cuman karena efek bermain sepeda dengan teman-teman saja,” kata Petrus.

Ia mengatakan motif yang digunakan pelaku untuk mengalihkan perhatian para korban adalah dengan menggunakan salah satu ponakan pelaku yang seusia dengan para korban untuk diajak bermain bersama.

“Jadi motifnya itu pelaku minta salah satu ponakannya panggil anak-anak main ke rumah keluarganya yang tidak jauh dari sini. Dan memang selama ini anak-anak sering ke sana tapi akhir-akhir ini kalau diajak ke sana anak-anak tidak mau lagi,” cerita Petrus.

Terungkapnya kejadian ini berdasarkan laporan dari para korban. “Saat saya pulang belanja, orang rumah menangis jadi saya tanya. Begitu saya tahu kejadian dan yang korban itu adalah dua anak dan satu ponakan saya, langsung kami laporkan ke Polsek Maulafa tanggal 25 Agustus. Dan di tanggal 30 Agustus baru pelaku ini ditangkap dan saat ini ada di Polsek Maulafa,” kata Petrus.

Para keluarga korban pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Polsek Maulafa untuk ditindaklanjuti. “Kami pihak keluarga mengharapkan agar pihak kepolisian serius menangani kasus pencabulan ini karena anak-anak yang jadi korban ini baru usia 5, 7 dan 9 tahun,” kata Petrus. (rnc26)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *