Kupang, RNC – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk mencegah naiknya angka stunting dan gizi buruk pada bayi, balita dan anak-anak, saat ini terus didengungkan. Pemkot pun kemudian mengeluarkan seruan wajib bagi para calon pengantin, agar mempersiapkan diri secara jasmani supaya menghasilkan keturunan yang sehat. Ditemui RakyatNTT.com, Selasa (28/2/2023), Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Kupang, drg. Sisca Ikasasi menandaskan, upaya penanganan stunting di Kota Kupang dilakukan secara kolaboratif. Berbagai pihak dari lembaga pendidikan, agama dan masyarakat, terlibat memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Ia mengatakan, ada surat edaran yang mewajibkan para calon pengantin agar 70 hari sebelum hari pernikahan, harus mengonsumsi pil tambah darah. Hal ini dipastikan bisa memberikan kesiapan diri dari para pasangan calon suami istri. “Akan lebih baik pada generasi presfentif, yaitu pasangan calon pengantin. Karena mereka kan pasti menginginkan anak, supaya jangan terjadi resiko – resiko itu, maka harus dijaga,” imbuhnya.
Sisca menambahkan, salah satu yang punya peran dalam reproduksi adalah laki – laki. Karena itu, posisi HB bagi laki – laki harus berada di atas 15, dan bagi wanita harus di posisi 12. Dianjurkan juga, sebelum akad dan resepsi pernikahan di H – 70, pasangan calon pengantin akan mendapat screening kesehatan. “Kalau kurang, maka konsumsilah. Karena proses untuk pembuahan untuk satu sel telur, sel sperma bisa membuahi itu adalah kualitas sperma dari dan di 70 hari sebelumnya,” katanya.
Terpisah, Kadis Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowaty menjelaskan, screening kesehatan bagi para calon pengantin juga sebenarnya dimaksudkan untuk mengetahui dan mempersiapkan pengantin agar memiliki anak yang sehat. Indikator yang paling gampang dilihat adalah pada kualitas dan kondisi HB, pada tubuh pengantin. Selain itu, pada lingkar lengan atas dan bawah harus 23 cm. Karena itu, kebijakan Pemkot Kupang tak bermaksud menunda pernikahan dari pasangan calon suami – istri. “Tetapi bagaimana seorang calon ibu sudah siap untuk hamil, dan mengeliminasi setiap resiko,” ucap Retno.
Dikatakannya, jika secara bersama telah berkeinginan agar Kota Kupang terlepas dari kasus stunting dan gizi buruk, maka sudah harus ada perhatian pada para calon pengantin. “Karena kalau dia (istri) anemia, maka resikonya adalah bayi yang dilahirkan berat badannya rendah, kemudian beresiko pendarahan, bisa juga beresiko bayi stunting karena pertumbuhannya lambat,” ungkapnya.
Sementara Asisten I Setda Kota Kupang, Jefry Pelt menjelaskan, kebijakan ini dilakukan secara menyeluruh di berbagai daerah. Perhatian kepada para calon pengantin, dilakukan karena Pemkot Kupang menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 72 Tahun 2021, tentang Percepatan Penurunan Stunting. “Pada BAB II Pasal 3, untuk melaksanakan hal itu, maka kelompok rentan yang harus mendapat perhatian yaitu calon pengantin. Selain itu, perlu diperhatikan kesehatan ibu hamil, anak dari usai nol (0) sampai 59 bulan, ibu menyusui dan remaja. “Khusus remaja, kita sedang sosialisasi di sekolah – sekolah,” kata Jefry. (rnc04)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com