Polres Mabar Tetapkan Kades Racang dan Bendahara jadi Tersangka

Manggarai Baratdibaca 373 kali

Labuan Bajo, RNC – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), Rabu (16/6/2021) menetapkan BB (53) Kepala Desa (Kades) Racang Welak, Kecamatan Welak sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018. Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan YB (36) selaku bendahara Desa Racang sebagai tersangka.

melalui

Dalam rilis yang diterima RakyatNTT.com, Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo menerangkan, pada tahun anggaran 2017, Desa Racang Welak mendapat alokasi dana desa sebesar Rp 778.289.320.

Dana tersebut digunakan untuk beberapa item pekerjaan antara lain pekerjaan fisik berupa pembangunan drainase, tanggul penahan tanah (TPT), pembangunan MCK dan pembangunan jalan telford, yang tersebar di beberapa dusun di Desa Racang Welak. Namun ada pembayaran fiktif untuk beberapa item pengeluaran seperti pembayaran HOK, serta biaya pembelian dan pengangkutan material lokal.

“Bukti-bukti yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban sebagiannya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” sebut Bambang.

Selanjutnya pada tahun anggaran 2018, Desa Racang Welak kembali mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp1.110.784.000. Dana tersebut digunakan untuk beberapa item pekerjaan dan pembiayaan. Antara lain, pekerjaan pembangunan PLTA di Dusun Wae Dangka, pembangunan drainase, bantuan lantai rumah sehat untuk fakir miskin, bantuan insentif kader Posyandu, belanja pemberian makanan tambahan, bantuan beras untuk disabilitas, pengadaan benih sayur, pengadaan ternak dan pengadaaan sound system.

AKBP Bambang menjelaskan, dalam pengelolaan dana desa, yang bertanggungjawab dalam hal pembayaran adalah bendahara atas perintah dan persetujuan kepala desa.

“Dari hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh ahli teknik sipil, ditemukan adanya kekurangan volume pada item pekerjaan drainase dan TPT. Demikian juga hasil pemeriksaan pekerjaan PLTA oleh ahli elektro, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan,” jelasnya.

Perbuatan para tersangka tersebut lanjut AKBP Bambang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di Desa.

“Berdasarkan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp145.292.661,” tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Kapolres Mabar mengatakan tindak korupsi adalah tindakan kriminal yang bisa merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Korupsi juga akan mengorbankan rakyat karena itu masyarakat jangan takut melapor sebab pengawasan dana Desa akan lebih efektif dengan bantuan pengawasan dari semua unsur. “Makanya korupsi harus kita perangi secara bersama-sama,” pintanya. (rnc23)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *