Data Kades Korupsi Dana Desa di NTT: TTU Terbanyak, Disusul Rote Ndao dan Manggarai

Headline, Hukrimdibaca 7,125 kali

Kupang, RNC – Dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat rawan dikorupsi. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) misalnya, berdasarkan data yang dihimpun RakyatNTT.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, sejak Maret 2016 hingga saat ini tercatat ada 61 kades/mantan kades/penjabat kades yang tersandung kasus korupsi dana desa. 54 orang diantaranya sudah divonis dengan hukuman yang beragam, dengan total uang pengganti kerugian negara sebesar Rp Rp.10.344.931.869. Sedangkan 7 orang lainnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Kupang. Selain itu, ada 4 kades/mantan kades yang berstatus sebagai tersangka.

Dari total 61 kades di NTT yang tersandung kasus korupsi dana desa, paling banyak berasal dari Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU). Jumlahnya ada 10 kades, dimana 6 orang sudah divonis dan 4 orang lainnya masih menjalani persidangan. Kabupaten Rote Ndao berada di urutan kedua, dimana ada 7 kades yang sudah divonis bersalah. Kabupaten Manggarai berada di tempat ketiga. Ada 6 kades dari daerah ini yang menjadi pesakitan kasus korupsi, 5 diantaranya sudah divonis bersalah dan 1 orang berstatus sebagai terdakwa karena masih disidangkan.

Setelah Manggarai, menyusul Kabupaten Sikka dan Sumba Timur (4 kades), Kabupaten Kupang, Belu, Ngada, Ende, Sumba Tengah dan Lembata masing-masing 3 kades. Selanjutnya Timor Tengah Selatan (TTS), Nagekeo dan Sumba Barat masing-masing 2 kades. Terakhir Alor dan Sumba Barat Daya masing-masing 1 kades.

Dalam banyak kasus korupsi dana desa di NTT, ada aparatur desa seperti sekretaris, bendahara dan kasi/kaur (TPK) serta kontraktor (pihak ketiga) yang juga turut terlibat bersama kades. Dari data yang ada, 37 aparatur desa (selain kades, red) telah divonis bersalah. Total uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada mereka sebesar Rp.5.051.932.016,30. Aparatur desa (bendahara) yang masih disidangkan sebanyak 3 orang. Sedangkan kontraktor (pihak ketiga) yang ikut menjadi pesakitan kasus korupsi dana desa sebanyak 11 orang. 10 orang diantaranya telah divonis dan 1 orang lainnya masih disidangkan.

Dari 10 kontraktor yang sudah divonis, 6 orang diantaranya sudah menyerahkan/menitipkan uang pengganti kerugian negara sebelum putusan dibacakan. 4 orang lainnya belum menyerahkan uang pengganti kerugian negara hingga putusan dibacakan majelis hakim. Akumulasi uang pengganti yang dibebankan untuk 4 kontraktor ini sebesar Rp.841.434.122,29.

Berikut data lengkap kades yang tersandung kasus korupsi dana desa.

Kades yang Sudah Divonis:
1. Elihut L. Anakay, Kades Daiama – Rote Ndao (Pidana penjara 2 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.208.657.287 subsidair 6 bulan penjara)

2. Jonathan Killa, Kades Limakoli – Rote Ndao (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.167.669.721 subsidair 1 tahun penjara)

3. Julius Kele, Penjabat Kades Pangodua – Rote Ndao (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, UP Rp.224.185.726,73 subsidair 1 tahun penjara)

4. Anderias Lofa, Penjabat Kades Lakamola – Rote Ndao (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 550 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.80.185.803,46 subsidair 1 tahun penjara).

5. Herman Matasina Kades Lifuleo – Rote Ndao (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, UP Rp.302.162.045 subsidair 10 bulan penjara)

6. Elias Nalle, Kades Lekik – Rote Ndao (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, UP Rp.388.235.571 subsidair 1 tahun penjara)

7. Polce Semi Agus Ndolu, Kades Netenain – Rote Ndao (Putusan banding, pidana penjara 4 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.347.589.576,08 subsidair 1 tahun penjara. Dalam proses kasasi).

8. Daud Pandie, Kades Kuimasi – Kabupaten Kupang (Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.16.126.400 subsidair 3 bulan penjara)

9. Rifen Letik, Pjb. Kades Noelmina – Kabupaten Kupang (Pidana penjara 2 tahu, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp. 66.086.865 subsidair 6 bulan penjara)

10. Albert Zefanya Nompetus, Kades Kolabe – Kab. Kupang (Pidana penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, UP Rp.918.178.585 subsidair 1 tahun penjara)

11. Edinius Tuke, Kades Hoi – TTS (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.20.935.000 subsidair 3 bulan penjara)

12. Yohanes Sumu, Kades Lanaus – TTU (Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.120.467.447,08 subsidair 3 bulan penjara)

13. Milikhior P. Aomenu, Kades Noenas – TTU (Pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan)

14. Maximus Elu, Kades Manamas – TTU (Pidana penjara 2 tahun dan 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.373.193.982 subsidair 1 tahun penjara)

15. Yakobus Feka, Kades Manusasi – TTU (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.508.498.438 subsidair 1 tahun penjara)

16. Aloysius Neno, Kades Tautpah – TTU (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, UP Rp.150.039.079 subsidair 1 tahun penjara)

17. Aloysius Neno, Kepala Desa Tautpah – TTU (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, UP Rp.150.039.079 subsidair 2 tahun penjara)

18. Robertus Ulu, Kades Baudaok – Belu (Pidana penjara 3 tahun 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.725.036.044 subsidair 1 tahun dan 6 bulan penjara)

19. Paschalius F. Malik, Pjb. Kades Manleten – Belu (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp. 101.654.320 subsidair 1 tahun penjara)

20. Yoseph Soe Tefa, Kades Rafae – Belu (Pidana penjara 2 tahun 7 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.185.378.800 subsidair 1 tahun penjara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

0 comments