oleh

Disetubuhi 10 Pemuda, “Mawar” Lapor Polisi

Mbay, RNC - Malang nian nasib “Mawar” (samaran). Gadis yang masih di bawah umur ini, disetubuhi 10 pemuda. Peristiwa asusila itu terjadi di Desa Dagalea, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Senin (7/3/2026). Ke - 10 pemuda yang menyetubuhi “Mawar” berinisial Mdb, Sfg, Hjrw, Pna, Tb, Am, Kmd, Atm, Hm dan Smw.

Menurut data yang diperoleh RakyatNTT.com, para pelaku adalah mahasiswa di Ende, dan yang lainnya tamatan SMA di Nangaroro. Akibatnya, sembilan dari pelaku kini telah ditahan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka. Sedang satu lagi dalam pengejaran polisi.

Dimonium Air


onemorenusantara

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, IPTU Rifai, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (8/3/2026), membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban. “Iya benar, kejadiannya di Desa Dagalea, Kecamatan Nangaroro. Sembilan tersangkanya sudah kita amankan hari ini. Satunya masih dalam pengejaran tim lidik,” ujar Rifai.

Dia mengatakan, sekarang ini para pelaku sedang dalam pemeriksaan maraton oleh tim penyidik Polres Nagekeo. Rifai menegaskan, para pelaku bakal dijerat Undang - undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. “Ini merupakan kasus atensi, dan jadi prioritas Satreskrim Polres Nagekeo,” sebutnya.

Rifai menambahkan, dalam pemeriksaan kasus tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian berkas perkara, agar lebih cepat diproses ke meja hijau. Informasi lain yang diperoleh media ini menyebutkan, kasus tersebut dilaporkan “Mawar” beserta keluarganya, didampingi TP2A ke Polres Nagekeo, tanggal 7 Maret 2022.

“Atas pengaduan dari korban tersebut, Satreskrim Polres Nagekeo langsung mengamankan sembilan pelaku. Sementara satu lainnya masih dalam pengejaran polisi. Saat ini korban sedang dalam pemeriksaan intensif tim medis dan psikolog,” pungkas Rifai. (rnc15)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed