Materi Putusan Belum Selesai Dibuat, Hakim Tunda Putusan Tinus Tanaem

Headline, Hukrimdibaca 880 kali

Kupang, RNC – Sidang putusan terhadap terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis di Kupang digelar Senin (24/1/2022). Namun baru 5 menit dibuka, sidang ditutup dan ditunda pekan depan.

Dilansir dari digtara.com, sidang dibuka dan dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae, didampingi Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh, SH dan Fridwan Fina, SH. Tim JPU masing-masing Pethres M. Mandala, SH., Shelter F. Wairata, SH., dan Vinsya Murtiningsih, SH.

Sesudah membuka sidang, ketua majelis hakim menghadirkan terdakwa Tinus Tanaem secara daring dari Rutan Kupang.
Sementara Aris Tanesib, SH, penasehat hukum terdakwa hadir secara fisik di PN Oelamasi Kelas II.

Namun sidang ditunda karena hakim masih mempersiapkan materi putusan. “Majelis hakim masih mempersiapkan putusan sehingga sidang kita tunda satu minggu ke depan atau pada Senin 31 Januari 2022,” ujar ketua majelis hakim.

Ketua majelis hakim kembali mempertegas keputusannya menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Ketua majelis hakim menanyakan kepada Tinus, penasehat hukum dan JPU terkait penundaan ini dan semua menerimanya.

Jaksa penuntut umum, Pethers M Mandala yang ditemui mengakui kalau pihaknya mengikuti keputusan hakim.

“Majelis hakim belum siap membacakan putusannya sehingga penuntut umum menunggu sesuai agenda majelis. Penuntut umum tunggu sesuai jadwal dan kita tunggu apapun putusannya,” tandasnya.

Jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan yang dibacakan dua pekan lalu yakni menuntut hukuman mati bagi terdakwa Yustinus Tanaem.

Selaku terdakwa, Tinus siap menghadapi putusan majelis hakim.

Kesiapan ini disampaikan terdakwa Tinus Tanaem melalui kuasa hukumnya, Aris Tanesib, SH di pengadilan negeri Oelamasi Kelas II, Senin (24/1/2022).

“Apapun hukumannya, Tinus siap,” ujarnya.

Namun jika majelis hakim memutuskan hukuman mati bagi Tinus, maka Tinus melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum lain seperti banding dan kasasi.

“Namun jika hakim memutuskan hukuman seumur hidup maka Tinus siap menerima dan menjalaninya,” ujar Aris.

Aris mengaku berkomunikasi terakhir dengan Tinus akhir pekan lalu.

“Tinus juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga korban atas perbuatannya dan siap menghadapi putusan pengadilan,” ujarnya.

Permohonan maaf ini ditulis Tinus pada secarik kertas yang disertakan saat mengajukan pembelaan dalam sidang bulan Desember 2021 lalu.

Diakui oleh Aris bahwa selama ditahan di Rutan Kupang, Tinus selalu murung dan menyendiri.

Tinus pun jarang dijenguk istri dan kerabatnya selama dalam Rutan Kupang. “Mewakili Tinus, saya menyampaikan mohon maaf jika Tinus salah,” ujarnya.

Ia mengakui ada resiko saat mendampingi Tinus mulai dari di-bully dan dilempari saat rekonstruksi. Diakuinya bahwa pendampingan yang dilakukan karena penunjukan dari Polres Kupang.

“Kami bukan membela orang salah untuk menang tapi kami wajib mendampingi. Tugas kami untuk mendampingi agar proses berjalan dengan baik,” ujarnya.

Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Rabu (1/12/2021) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Tinus menguraikan perbuatannya setelah berkenalan dengan kedua korban di media sosial.

Setelah kenalan dengan korban MB (18), Tinus mengaku berjanji akan membelikan handphone dan cincin emas, serta akan memberikan uang.

Tinus juga telah beberapa kali ketemuan dan pacaran dengan MB, dan dari rekaman percakapan melalui chat messenger facebook, terungkap jika dalam pertemuan sebelumnya sudah ada upaya Tinus untuk melakukan pembunuhan namun korban berhasil menghindar.

Sementara terhadap korban YAW alias NW (19), Tinus mengaku menjanjikan lowongan pekerjaan.

Atas dasar itulah, kedua korban akhirnya mau menerima ajakan ketemuan dengan terdakwa. Tinus di persidangan tersebut juga mengaku bahwa telah memperkosa dan selanjutnya membunuh korban MB.

Sementara terhadap YW alias NW, Tinus mengaku membunuh kemudian menyetubuhi mayat korban.

(*/dig/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *