Kupang, RNC – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi memvonis hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan dua gadis di Kupang. Namun, putusan ini ditolak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. JPU bakal ajukan banding.
Dalam rilis Kejati yang diterima RakyatNTT.com, Rabu (2/2/2022) pagi, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk melakukan upaya hukum banding.
“Hal tersebut dilandasi rasa kemanusiaan, mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Yustinus Tanaem merupakan perbuatan yang sadis dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentoleransi terhadap kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kajati.
Sebelumnya, Penuntut Umum dalam perkara tersebut menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Yustinus alias Tinus. Pasalya, Tinus terbukti melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan di 2 lokasi dan waktu yang berbeda. Perbuatan pertama dilakukan pada tanggal 24 Februari 2021 terhadap korban Marsela Bahas, sedangkan perbuatan kedua dilakukan pada tanggal 14 Mei 2021 terhadap korban Yuliana Welkis.
Tinus juga diketahui terbukti dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan dengan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur dan seorang wanita dewasa dengan nomor putusan 156/Pid.B/2021/PN Olm.
Terdakwa Yustinus Tanaem melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rnc04)