oleh

Disorot KPK, Hotel di Kupang Salahi Tata Ruang, Pemkot Tentukan Sikap Awal Desember

Kupang, RNC – Nasib bangunan dan lahan Hotel Swiss Belcourt yang awalnya adalah M Hotel di Kupang akan ditentukan awal Desember 2021. Sudah ada pengakuan dari manajemen hotel bahwa bangunan tersebut menyalahi aturan tata ruang.

Diwawancarai RakyatNTT.com, Senin (22/11/2021) siang, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kupang, Frangky Amalo menjelaskan sedang direncanakan rapat bersama sejumlah OPD yang berkaitan dengan tata ruang serta perizinan.

Ia juga menyebutkan, pihak hotel telah mengakui adanya pelanggaran aturan tata ruang dalam surat tanggapan yang diterima Pemkot. Mereka mengakui telah menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kupang sejak Tahun 2012 dan 2015.

“Dia ada pengakuan, dalam surat tanggapan mereka mengakui bahwa IMB yang mereka miliki adalah IMB Karaoke cuma yang mereka mau bangun itu ruangan aula untuk menampung kurang lebih 300,” sebut Frangky.

Lalu apa konsekwensinya? Frangky menjelaskan tergantung hasil rapat internal Pemkot. Namun, khusus Dinas PMPTSP tetap komitmen pada aturan yang ada. Rapat dilakukan pada awal Desember dikarenakan harus menyelesaikan Sidang APBD tahun 2022 bersama DPRD.

“Potensi bongkar atau tidak, kan tergantung dari hasil putusan kita bersama,” kata Frangky.

Terkait penegakan Perda, Frangky menegaskan Pemkot tetap komitmen dalam menyelesaikan persoalan tersebut dengan tidak menolerir tindakan suap maupun sogokan. Pasalnya, kasus ini adalah rekomendasi Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) RI.

“Kita punya komitmen yang kuat, apalagi ini melalui supervisi dari KPK. Kita punya komitmen yang kuat terhadap penyelesaian masalah tersebut. Kalau memang tidak sesuai IMB-nya dan mereka membangun maka terjadi pelanggaran Perda,” pungkasnya. (rnc04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *