Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Masih Dalami Pengakuan Randy

Headline, Hukrimdibaca 3,409 kali

Kupang, RNC – Hingga Kamis (2/12/2021) sore ini, RB alias Randy (31) terduga pelaku yang menyerahkan diri ke Polda NTT masih berstatus sebagai saksi. Penyidik belum meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Hal ini disampaikan Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Eko Widodo, Kamis (2/12/2021) sore. Menurutnya, Randy telah mengaku sebagai pelaku yang membunuh dua korban Astri dan Lael. Namun, saat ini penyidik masih mendalami pengakuan tersebut. “Untuk sementara yang bersangkutan didalami apakah yang disampaikan, pengakuan yang bersangkutan apakah terkait dengan hasil penyelidikan kita,” katanya.

Pihak Polda akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini. Menurut Eko, walaupun terduga pelaku Randy sudah mengaku namun tidak boleh langsung diterima. “Tentu kita dalami apakah apa yang disampaikan bersesuaian dengan alat bukti, barang bukti. Intinya proses ini nanti akan berkembang hingga membuat terang perkara ini. Jadi saya harapkan kepada keluarga maupun masyarakat untuk tenang dan menyerahkan kepada kita untuk proses selanjutnya,” kata Eko.

Ia juga menegaskan saat ini Randy masih berstatus saksi. “Dia baru menyerahkan diri dan mengaku dia yang melakukan tapi kita masih harus dalami. Belum dijadikan tersangka. Statusnya masih sebagai saksi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kamis (2/12/2021), sekira pukul 12.00 Wita, seorang pria bernama Randy (31) mendatangi Mapolda NTT didampingi keluarganya. Ia mengakui terlibat pembunuhan terhadap Astri (30) dan Lael (1).

Di Mapolda NTT, Randy bertemu langsung dengan Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum di ruang Dit Reskrimum Polda NTT. Warga Kota Kupang ini pun berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Randy sebelumnya beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus ini. Ia diketahui merupakan mantan pacar korban Astri dan juga ayah biologis Lael.

Diketahui, jenazah ibu dan anak ini ditemukan tanpa identitas dan membusuk di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10/2021) petang lalu.

Penetapan Randy sebagai tersangka cukup panjang. Penyidik Polsek Alak, Polres Kupang Kota dan Direktorat Reskrimum Polda NTT harus melakukan gelar perkara beberapa kali sebelum meyakinkan keterlibatan Randi dalam kasus ini.

Dalam setiap pemeriksaan oleh penyidik, Randy selalu membantah terlibat dalam kematian Astri yang juga mantan pacarnya dan anak biologisnya Lael. Polisi juga sebelumnya berusaha keras mengungkap identitas kedua jenazah ini karena saat ditemukan tanpa identitas dan sudah rusak.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum pun membentuk tim terpadu. “Sebenarnya (pembentukan tim terpadu) untuk penguatan dan bentuk dukungan Polda bagi Polsek dan Polres yang selama ini sudah bekerja baik. Tim terpadu sudah saya bentuk sejak awal dan ini sifatnya agar lebih cepat dalam penangananya,” ujar Kapolda NTT, Kamis (2/11/2021) seperti dilansir digtara.com.

(rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *