Kupang, RNC – Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejari Kota Kupang, Maxs Oder Sombu, Kamis (25/11/2021). Usai penandatanganan kerja sama, Kejari langsung mengamankan 12 kendaraan dinas.
Kendaraan yang diambil kembali dari para pejabat yang sudah pensiun itu, yakni 7 unit Kijang LGX, 1 unit Zuzuki Carry, 2 unit Toyota Kijang Grand, dan 2 unit Zuzuki APV.
Kajari Kota Kupang, Maks Oder Sombu kepada awak media menjelaskan penertiban aset ini dilakukan setelah dilakukan penandatanganan kerja sama dengan Pemkot Kupang. Tim yang telah dibentuk Kejari Kota Kupang langsung bergerak dan mengambil kembali aset-aset kendaraan yang masih berada di tangan mantan pejabat.
“Kendaraan yang diamankan dibawa ke kantor Kejari. Kita masih terus telusuri ratusan unti lainnya yang masih ada di tangan mantan pejabat maupun orang-orang yang tidak berhak,” ujar Maks.
Terpisah, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore menyampaikan terima kasih untuk Kajati NTT yang sebelumnya sudah menandatangani kerja sama dengan Gubernur NTT tentang penertiban aset daerah, sehingga program ini ditindaklanjuti di tingkat kabupaten/kota. “Di Kota Kupang kami sudah bekerja sama dengan Kejari Kota Kupang dan sudah dilakukan penertiban aset kendaraan,” ujar Jeriko-sapaan karib Wali Kota Kupang.
Menurutnya, dengan penertiban ini, maka aset-aset Pemkot bisa diselamatkan. Kendaraan-kendaraan dinas yang selama ini ada di tangan orang-orang yang tak berhak diambil kembali, sehingga dengan demikian bisa dimanfaatkan kembali. “Paling tidak Pemkot tidak lagi membuang anggaran untuk membeli kendaraan dinas baru,” kata Jeriko.
“Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik dengan bapak Kajari Kota Kupang yang langsung action dan hari ini sudah diambil belasan unit kendaraan dinas. Yang lain masih ditelusuri dan akan diambil kembali untuk kita pakai lagi,” kata Jeriko. (rnc)