Ba’a, RNC – Nasib malang menimpa NT (16), siswi sebuah SMA di Kabupaten Rote Ndao. Ia diketahui hamil dengan usia kandungan tiga bulan. Orang tua korban kaget dengan kehamilan korban.
Mereka mengetahui kehamilan korban ketika salah seorang guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) menelepon orang tua korban mengabarkan soal kehamilan korban.
Kepada guru dan orangtuanya, korban mengaku dihamili oleh DB alias David (25), warga Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.
Korban disetubuhi berulang kali pada bulan Juli dan September 2021. Korban selalu ditakut-takuti dan diancam oleh pelaku David.
Korban dan orang tua kemudian mengadukan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini ke Polsek Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao melalui laporan polisi nomor LP/B/32/ XII / 2021 / SPKT / Sek Panbar / Res RN / POLDA NTT, tanggal 21 Desember 2021.
Berdasarkan kronologi, korban pertama kali disetubuhi pelaku di pinggiran sungai Hebenon, Desa Lekona, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.
Selanjutnya, Sabtu (18/12/2021), orang tua korban mendapat telepon dari guru BP di SMA tempat korban sekolah. Guru memberitahukan bahwa korban telah hamil.
Orang tua korban menanyakan hal tersebut kepada korban apakah memang benar korban sudah hamil. Korban mengakui bahwa dirinya telah hamil.
Kaget dengan pengakuan korban, orangtua korban menanyakan siapa yang menghamilinya. Korban kemudian menceritakan bahwa ia diperkosa beberapa kali oleh DB alias David.
Awalnya pada bulan Juli 2021 lalu, David mengancam korban saat bertemu di pinggir sungai seorang diri.
David memaksa korban berhubungan badan, namun korban menolak.
David kemudian menakuti korban dengan mengatakan jika korban menolak berhubungan intim maka kemaluan korban akan mengeluarkan ulat. Korban pun pasrah sehingga pelaku memperkosa korban.
Korban mengaku tiga kali diperkosa pelaku selalu dengan ancaman dan pelaku menakuti korban.
Selama bulan Juli, korban mengaku diperkosa satu kali dan pemerkosaan berulang lagi pada bulan September 2021. Di bulan September 2021, korban dua kali diperkosa pelaku.
Hingga kejadian tersebut korban sudah terlambat datang bulan selama 3 bulan dan ternyata korban hamil.
Atas kejadian tersebut pelapor mendatangi Polsek Pantai Baru untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos yang dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021) membenarkan kejadian ini.
Ia mengakui kalau korban NT diperkosa oleh pelaku DB alias David pada bulan Juli 2021 sebanyak satu kali dan bulan September 2021 sebanyak dua kali.
“Pelaku pertama kali ingin melakukan hubungan intim tersebut, pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan bahwa jika korban tidak mau melakukan hubungan intim dengan pelaku maka kemaluan korban akan keluar ulat,” ujarnya seperti dilansir digtara.com.
Korban pun sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik Polsek Pantai Baru. (*/dig/rnc)