Kupang, RNC – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kupang mengeluarkan sejumlah rekomendasi dan pokok pikiran menyikapi penyebaran wabah corona virus desease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Kupang. Salah satu rekomendasinya adalah menutup pintu perbatasan secara terbatas.
Pokok pikiran dan rekomendasi yang dikeluarkan Jumat (27/03/2020) ditujukan kepada Bupati Kupang dan Ketua DPRD Kabupaten Kupang. Terdapat enam poin penting sesuai copy-an yang diterima redaksi RakyatNTT.com (RNC).
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah menutup sementara pintu perbatasan secara terbatas. Dalam poin kelima tersebut, Fraksi Demokrat berpendapat kunci pencegahan dini adalah social dan physical distancing. Namun ini sulit diterapkan jika semua pintu Kabupaten Kupang terbuka lebar untuk ratusan bahkan ribuan orang dari daerah terdampak yang masuk ke Kabupaten Kupang. Darrah-daerah terdampak dimaksud seperti Jakarta, Surabaya dan Bali.
Selain itu, ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang kampung setelah lock down di Malaysia juga cukup berbahaya. Tak haya itu, ada juga jalan tikus di perbatasan Timor Leste yang bisa menjadi pintu masuk.
Ini yang menjadi alasan Fraksi Demokrat meminta Pemkab menutup sementara pintu perbatasan. “Menutup pintu perbatasan Kabupaten Kupang secara terbatas. Kedua, terduga ODP harus diperiksa ketat hingga tingkat RT dan RW dan ketiga, lalulintas kendaraan yang melintasi Jalan Timor Raya harus disemprot desinfektan dan periksa suhu tubuh dan lain sebagainya,” demikian pendapat tertulis Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kupang yang ditandatangani Ketua Fraksi Yakobertus Seran Asafeni dan Johny Jugerens Leka. (*/rnc)