Kupang, RNC – Para Guru dan Tenaga kependidikan, Honorer Non Kategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35 tahun meminta Pemerintah Kota Kupang dapat mendorong Pemerintah Pusat guna mengeluarkan Keputusan Presiden agar mereka diangkat menjadi PNS.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami usai audiens dengan para guru di ruang kerjanya, Jumat (18/9/2020) siang.
Dumul menyampaikan, para guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori (GTKHNK) 35+ secara nasional telah melangsungkan koordinasi. Sepengetahuannya dalam audiens yang berlangsung, salah satu yang menjadi perjuangan GTKHNK 35+ adalah untuk diangkat tanpa jalur tes menjadi PNS.
“Dan mereka minta dukungan dari pada Pemerintah Kota terhadap perjuangan ini, semacam merekomendasi apa yang mereka juangkan,” katanya.
Menurutnya, saat ini sudah ada 8 Pemkab se-NTT yang memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, Pemkot meminta agar GTKHNK 35+ Kota Kupang dapat melengkapi berkas tersebut dari para GTKHNK lainnya agar diajukan kepada Wali Kota untuk disahkan sebagai rekomendasi kepada Pemerintah Pusat RI.
“Sebagai salah satu referensi, sehingga kami juga mendukung itu, dengan membuat rekomendasi kemudian Pak Wali Kota menandatangani untuk mendukung perjuangan mereka,” jelasnya.
Dumul juga mengungkapkan, sebagai salah satu praktisi pendidikan di Kota Kupang, dirinya sangat prihatin dengan keadaan para tenaga pendidik tersebut, dimana selama ini mereka telah mengabdi menjalankan kegiatan belajar di sekolah-sekolah walaupun upahnya ditentukan dari dana BOS.
“Jadi kalau misalnya Pemerintah Pusat, karena pengangkatan ini menjadi kewenangan Pempus, maka kalau memberikan perhatian kepada teman-teman guru yang 35 tahun ke atas kami mengucapakan terima kasih,” pungkasnya.
Berdasarkan Copy-an proposal yang diterima sebelumnya, GTKHNK 35+ meminta dukungan dari DPRD, Wali Kota dan Kepala Dinas P dan K agar menjemput Keputusan Presiden terkait Pengangkatan PNS 2020 yaitu:
1. Menuntut kepada Pempus untuk mengeluarkan Kepres agar semua GTKHNK 35+ dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui test. Sebagaimana Kepres kepada Bidan, PTT dan Aparatur Desa.
2. Bayar gaji upah minimum komulatif bagi tenaga honorer GTKHNK di atas umur 35 tahun, dari sekolah negeri dan dibayar secara bulanan yang bersumber dari APBN.
(rnc04)
Setuju