“Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta dilansir dari detikcom, Selasa (23/11/2026).
BERITA UTAMA
Topik: Kisruh Demokrat
- 1
- 2
- 3
- …
- 6
- Berikutnya
“Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta dilansir dari detikcom, Selasa (23/11/2026).