Jakarta, RNC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa pasangan calon Kepala Daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 yang tidak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat segera ditetapkan pada Kamis (9/1/2025) hari ini.
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK,” tulis Humas KPU dalam keterangan resminya, Rabu (8/1/2025).
KPU pun mengungkapkan MK telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). MK meregistrasi sebanyak 310 perkara, terdiri dari 23 perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 16 provinsi, 238 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota yang tersebar di 233 kabupaten/kota.
Berdasarkan data BRPK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK.
“Sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 9 Januari 2025,” ujar KPU.
Di sisi lain, untuk daerah yang menghadapi sengketa PHP, MK telah memulai sidang pemeriksaan pendahuluan pada 8 Januari 2025. Sidang akan berlangsung hingga 16 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan dari Bawaslu, yang dijadwalkan akan digelar pada tanggal 17 Januari hingga 4 Februari 2025. (*/okz/rnc)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com