Kupang, RNC - Tersangka Irawati Astana Dewi Ua alias Ira yang diduga turut serta dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee resmi ditahan penyidik Polda NTT, Rabu (25/5/2026).
Kepada RakyatNTT.com, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy S.I.K menyampaikan sudah 2 hari penyidik memeriksa Ira Ua. Setelah pemeriksaan berakhir pukul 18.00 Wita tadi, ia langsung ditahan. Tersangka ditahan dengan alasan untuk mendukung proses pemeriksaan oleh penyidik terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.
“Akan diperdalam berkaitan dengan penetapan status tersangkanya itu. Sambil menunggu berkasnya di tahap satu selesai yah tersangkanya ditahan,” jelasnya.
Terkait potensi ada tambahan tersangka, menurutnya, masih menjadi kewenangan penyidik Polda NTT. Prinsipnya, kepolisian tetap mendalami kasus tersebut dan akan mengungkap seperti apa keterlibatan tersangka Ira Ua dalam kasus ini.
Ira Layak Ditahan
Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution menanggapi baik penahanan tersangka Ira Ua. Menurutnya, sudah sepatutnya tersangka Ira Ua ditahan untuk mendukung pemeriksaan. Apalagi kasus yang menyeret istri dari tersangka Randy Badjideh itu merupakan kejahatan luar biasa.
“Karena memang sudah jelas, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Selain dari menghilangkan barang bukti juga mempersulit proses pemeriksaan, maka sudah patut dan tepat apabila dilakukan penahanan kepada tersangka,” ungkapnya.
(rnc04)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com











Komentar