Jakarta, RNC – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia mendapatkan kado manis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal 2021. Kepala Negara menerbitkan empat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional PNS.
Selain itu, gaji ke-13 dan THR PNS tahun ini akan dibayarkan secara full. Kantong PNS pun akan tebal.
Dilansir dari Okezone.com, ada sejumlah fakta menarik dari tambahan tunjangan PNS ini.
1. Regulasi 4 Peraturan Presiden (Perpres)
Kepala Negara menerbitkan empat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional PNS. Keempat Perpres itu adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
Dengan adanya regulasi tersebut, maka mengubah besaran tunjangan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara dan tunjangan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Beri Info soal Pendaftaran CPNS 2021
2. Jabatan yang Mendapat Tunjangan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keputusannya menetapkan tambahan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19. Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.
Pertama, adalah pembina teknis perbendaharaan negara. Kedua, analis pengelolaan keuangan APBN. Ketiga, analis perbendaharaan negara. Terakhir, pranata keuangan APBN.
3. Besaran Tunjangan Baru PNS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui tambahan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19.
– Tunjangan jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara, sebesar Rp360.000 – Rp960.000.
– Tunjangan jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara, sebesar Rp540.000 – Rp 1.380.000.
– Tunjungan fungsional analis perbendaharaan negara, sebesar Rp360.000 – Rp960.000.
– Tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara, sebesar Rp540.000 – Rp 2.025.000
4. Kenaikan Tunjangan Baru PNS
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyesuaikan tambahan tunjangan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS). Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan tunjangan baru itu akan segera diharmonisasikan.
“Tunjangan tersebut , terkait dengan jabatan fungsional baru yang harus ada standar nya, harmonis dengan kegiatan lainnya,” kata Askolani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
BACA JUGA: Kabar Gembira! Jokowi Teken Perpres Baru Tunjangan PNS, Ini Besarannya
5. Gaji ke-13 PNS Full
Kabar baik datang untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan memastikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS diberikan secara penuh pada 2021.
Pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan diberikan tanpa adanya pemotongan sepeser pun. Hal itu diungkapkan Askolani selaku Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.
“Sesuai APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full,” jelas Askolani saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/12/2020).
(*/okz/rnc)