Soal Gaji PNS Naik Tahun Depan, Tunggu Restu Sri Mulyani

Headline, Nasionaldibaca 287 kali

Jakarta, RNC – Gaji PNS naik tahun depan perlu mendapat restu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Saat ini masih dilakukan pembahasan untuk mencapai kesepakatan itu.

“Sebagaimana kami sebutkan bahwa simulasi yang kami buat pernah kami bahas bersama Kementerian Keuangan, dan dari hasil pembahasan tersebut belum ada kesepakatan bulat dengan Kementerian Keuangan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjanarko melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (13/12/2020) seperti dilansir dari detikcom.

Dia menjelaskan salah satu kendalanya adalah belum adanya peraturan pemerintah (PP) tentang pangkat PNS. Oleh karena itu pihaknya akan membahas dulu RPP tentang pangkat tersebut.

BACA JUGA: Ada Skema Baru, Gaji PNS Tak Mungkin Turun, Begini Hitung-Hitungannya

“Sebenarnya yang harus dibahas terlebih dahulu adalah RPP tentang pangkat. Karena Dengan RPP ini akan ditentukan tentang tingkatan kelas jabatan yang akan menentukan besaran gajinya,” paparnya.

Pengaturan tentang gaji PNS saling terkait dengan pengaturan tentang pangkat PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain. Dalam beleid ini, gaji PNS belum termasuk tunjangan yang didapat.

Dia lanjut menjelaskan bahwa KemenPAN-RB sedang mengkoordinir instansi terkait dalam membahas RPP tentang pangkat PNS.

“Pada saat ini Kementerian PANRB mengkoordinasikan instansi terkait sedang membahas mengenai RPP ini, selanjutnya jika RPP ini sudah disepakati, maka akan berlanjut ke RPP gaji,” tambahnya. (*/dtc/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *