oleh

Kantongi Bukti, Demokrat NTT Siap Proses Hukum Subur Sembiring

Kupang, RNC – Jajaran pengurus DPD Partai Demokrat NTT bersama DPC-DPC Partai Demokrat di wilayah NTT siap memproses hukum politisi Partai Demokrat Subur Sembiring yang mempermasalahkan SK Menkumham tentang kepengurusan DPP Partai Demokrat dan ingin menggelar kongres luar biasa (KLB).

Terkait ini, Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Dr. Jefri Riwu Kore kepada RakyatNTT.com, Senin (15/6/2020) mengatakan Subur Sembiring Cs telah melakukan provokasi bahkan fitnah terhadap pengurus Partai Demokrat melalui media sosial.

banner BI FAST

BACA JUGA: Ketua DPD Demokrat NTT Minta Majelis Partai Tindak Subur Sembiring

Oleh karena itu, Partai Demokrat NTT yang telah mengantongi sejumlah bukti siap memproses hukum Subur Sembiring Cs. “Bukti-bukti kami sudah siapkan dan bersama jajaran pengurus kami segera lapor untuk diproses hukum,” ujar Jeriko-sapaan karib Wali Kota Kupang ini.

Beberapa bukti yag disebutkan adalah bukti rekaman video Subur Sembiring pada 28 Mei 2020 yang menyatakan bahwa SK Menkumham tidak akan dikeluarkan. Faktanya telah dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2020.

Selain itu, ada juga video yang menyatakan Subur Sembiring mengambil alih jabatan Ketum Demokrat. Hal ini termasuk dalam tindakan pencemaran nama baik.

Kemudian, ada rekaman Subur Sembiring yang mengancam seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC serta anggota DPR RI akan di-PLT dan di-PAW jika tidak hadir atau mendukung KLB Partai Demokrat.

Menurut Jeriko, perbuatan Subur Sembiring tersebut dapat dikatogorikan melanggar Pasal 310 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik, termasuk penyebaran berita bohong melalui media sosial Juncto pasal 29 UU ITE tentang melakukan ancaman dan menakut-nakuti melalui media elektronik. “Oleh karena itu, kami menggunakan hak hukum kami untuk melaporkan yang bersangkutan,” ujarnya. (rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *