Kasus Penganiayaan Guru SD Oelbeba, Polisi Tahan 2 Tersangka

Headline, Kabupaten Kupangdibaca 602 kali

Oelamasi, RNC – Kepala SD Negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Aleksander Nitti dan seorang kerabatnya bernama Iwan oleh Kapolisian Resort Kupang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban, Anselmus Nalle, salah seorang guru kontrak di sekolah itu pada 31 Mei 2022 lalu.

Kedua pelaku penganiayaan tersebut kini sudah ditahan aparat Kepolisian Resort Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Demikian diungkapkan Kapolres Kupang, AKBP. FX. Irawan Arianto, SIK, MH dalam jumpa pers bersama awak media di Mapolres Kupang, Kamis (9/6) sore.

Menurut Kapolres Kupang, AkBP FX Irawan Arianto, SIK, MH, aparatnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dari 16 orang guru yang saat kejadian sedang berada di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di hadapan penyidik Polres Kupang, ungkap AKBP. FX Irawan Arianto, para saksi dan korban membenarkan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 12.30, dimana saat kejadian korban, pelaku dan beberapa orang guru sedang melakukan rapat di aula sekolah dan terjadi miskomunikasi antara Pelaku dan Korban.

Akibat miskomunikasi tersebut Pelaku naik pitam dan menyerang korban dengan melancarkan pukulan bertubi-tubi. Mengetahui dirinya diserang Korban lalu membela diri, menangkis pukulan dengan tangan kosong, dan mendorong tubuh Pelaku hingga terjatuh

Saat pelaku terjatuh, korban lalu berusaha melarikan diri ke luar ruangan. Naas, upaya korban gagal karena berhasil ditangkap kembali oleh Iwan kerabat pelaku, yang saat kejadian iikut terprovokasi akibat teriakan istri pelaku.

Korban lalu dibawa dan dianiaya secara bersama-sama di dalam ruangan perpustakaan di sekolah itu oleh 4 orang pelaku. Satu di antara pelaku tersebut adalah Kepala SDN Oelbeba, Aleksander Nitti.

Dalam penganiayaan ini, jelas Kapolres Kupang, telah terjadi tiga peristiwa, yang pertama di ruang guru, peristiwa kedua di luar ruangan dan ketiga terjadi dalam ruang perpustakaan.

Menyusul aparat Kepolisian Resort Kupang akan menahan 4 orang tersangka lain termasuk di antaranya isteri pelaku, Aleksander Nitti.

Sejumlah barang bukti terkait kasus penganiayaan ini telah berhasil diamankan petugas, di antaranya satu buah kursi kayu, baju dan beberapa bukti lainnya. (rnc08)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *