Kupang, RNC – Pengadilan Negeri Oelamasi melaksanakan eksekusi atas tanah dan bangunan yang terletak di RT 009/RW 005, Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/9/2023).
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari pada putusan perkara di PN Oelamasi Nomor 35.Pdt.G/2022 PN.Olm. yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 39/PDT/2023/PT.KPG. dan telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun pemohon eksekusi yakni Hironimus Bani dan Bernadus Bani selaku ahli waris yang sah dari almarhum Nikanor Bani dan Oktovianus Bani. Sementara termohon eksekusi diantaranya Therianus Takain, Alexander Takain, Melkisedek Takain, Dorkas Takain, Yane Yasinta Takain dan Orias Takain.
Pantauan RakyatNTT.com, eksekusi dimulai pukul 09.20 WITA yang diawali dengan pembacaan Penetapan Ketua PN Oelamasi Nomor 06/Pen.Pdt.Sit.Eks./2023 PN.Olm tanggal 22 Agustus 2023 oleh Lahibu Weni selaku Panitera/Jurusita.
Pada kesempatan itu hadir Jitraim Taebenu, SH.MH., Renoldy Septian Ruwe, SH.M.Kn., dan Rally Mukti Bistolen, SH.M.H., selaku kuasa hukum para pemohon. Hadir pula Kapolsek Kupang Barat, Ipda Indra Kurniawan, Camat Nekamese, Yermie A. Koanak, Kepala Desa Oemasi, Ayub A. Nenogasu serta para Bhabinsa. Usai pembacaan penetapan eksekusi, satu unit eksavator langsung bergerak merobohkan bangunan dan pohon, dibantu beberapa warga yang menggunakan sensor.
Di tanah sengketa bidang I seluas kurang lebih seribu meter persegi, ada dua rumah tinggal permanen yang dirobohkan eksavator hingga rata tanah. Satu rumah milik almarhum Nikanor Bani yang ditempati Dorkas Takain dan satu rumah lainnya milik Orias Takain. Sementara di tanah sengketa bidang III seluas lima ribu meter persegi, satu rumah milik Melkisedek Takain juga dirobohkan.
Jalannya eksekusi yang menyita perhatian masyarakat setempat, dikawal ketat aparat kepolisian dari Polsek Kupang Barat dan Pospol Nekamese serta sejumlah anggota TNI AD. Eksekusi berjalan lancar hingga pukul 13.30 WITA karena pihak termohon kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Mereka bahkan ikut menandatangani berita acara eksekusi bersama saksi-saksi, Panitera/Jurusita PN Oelamasi, Kapolsek Kupang Barat dan Kepala Desa Oemasi.
Kepada wartawan, Jitraim Taebenu SH.MH selaku kuasa pemohon eksekusi mengatakan, putusan PN Oelamasi memulihkan hak prinsipal sehingga obyek sengketa yang sudah sekian lama dikuasai tergugat, kini dikuasai kembali oleh penggugat.
“Putusan Pengadilan menetapkan penggugat adalah ahli waris yang sah untuk menguasai obyek sengketa. Jadi kami berterimakasih kepada Pengadilan karena sudah memberikan rasa keadilan untuk klien kami sehingga mendapatkan haknya kembali,” ujarnya.
“Hari ini dilakukan upaya paksa karena ketika perkara ini sudah inkrah, tergugat tidak melakukan kewajiban seperti perintah putusan,” sambung Jitraim.
Selain memulihkan rasa keadilan untuk kliennya, menurut Jitraim, eksekusi obyek sengketa ini juga memberikan dampak baik bagi masyarakat di tujuh desa. Sebab akses jalan di obyek sengketa yang selama ini rusak akibat longsor, tidak pernah diperbaiki pemerintah lantaran pihak tergugat tidak memberikan sebagian lahan untuk dijadikan jalan.
“Jalan ini sangat penting untuk masyarakat di tujuh desa karena ini satu-satunya akses jalan raya. Kalau tidak ada eksekusi, musim hujan kali ini masyarakat pasti terisolasi akibat longsor. Selama ini pemerintah belum perbaiki karena ada pertimbangan-pertimbangan. Salah satunya yakni penolakan dari tergugat untuk pelebaran jalan,” terang Jitraim.
Ia memastikan bahwa kliennya bakal menghibahkan sebagian dari obyek sengketa ini kepada pemerintah untuk dibuatkan jalan. Bahkan kliennya siap memberikan lahan tanpa meminta imbalan.
Di akhir wawancara dengannya, Jitraim mengaku akan melakukan upaya hukum terhadap obyek sengketa di bidang II, dimana permohonannya tidak dikabulkan oleh Pengadilan.
“Ada tiga obyek yang kami gugat. Salah satu obyek yang di atasnya ada empat rumah tergugat, tidak dikabulkan. Jadi perjuangan kami tidak selesai di sini. Setelah eksekusi ini, kami akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.
Sementara Melkisedek Takain, salah satu tergugat kepada media ini membenarkan bahwa pihaknya memang menolak adanya pelebaran jalan hingga sampai di depan rumahnya. Namun penolakan itu ada alasannya.
“Kalau dibilang ada penolakan, itu benar. Kami tolak karena sebelumnya kami sudah berikan sebagian lahan di depan rumah untuk dijadikan jalan. Tapi pemerintah tidak pernah perbaiki jalan yang longsor dengan baik sehingga longsor terus. Makanya sekarang kami tolak,” ujar Melkisedek.
Melkisedek enggan berkomentar banyak saat ditanyai lebih lanjut seputar rencana pihak penggugat untuk menggugat kembali obyek sengketa di bidang II yang kini terdapat beberapa rumah permanen milik saudara kandungnya. (rnc)
Editor: Tommy Aquino
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com