KIP NTT Diminta Desak Lembaga Lain Terbuka Soal Anggaran

Kota Kupangdibaca 209 kali

Kupang, RNC – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi NTT, Dr. Jefri Riwu Kore menerima kunjungan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi NTT di Sekretariat DPD Partai Demokrat NTT, Senin (4/11/2019) pagi.

Pada kesempatan itu, Sekretaris KIP NTT Marianti Adoe mengatakan kunjungan dilakukan di semua partai politik yang ada di NTT. Tujuannya akan menindaklanjuti permohonan dan gugatan dari masyarakat sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Partai politik wajib menyiapkan data bagi publik.

“Apa-apa yang menjadi program kegiatan partai wajib disajikan oleh partai dan harus dilayani untuk masyarakat, kecuali hal-hal tertentu yang diatur UU dimaksud. Regulasi memberi ruang tidak harus dengan surat. Jika masyarakat memohon untuk informasi, wajib dilayani dengan menyertakan identitas yang jelas dari pemohon. Termasuk hasil pemilu bisa disajikan dan ini juga penting untuk kepentingan data partai yang baik,” kata Marianti.

Selanjutnya, Ketua KIP NTT Pius Rengka mengatakan dengan penerapan smart city yang digagas Wali Kota Dr. Jefri Riwu Kore, maka misi dari KIP ini dapat dilaksanakan dengan baik.

“Kepada pemkot yang sedang gencar membangun smart city. Pada intinya jika smart city berjalan bagus maka misi KIP sudah terjawab. Karena itu, KIP sangat mendorong pemkot untuk mewujudkan kota Kupang sebagai smart city,” ungkapnya.

Pius juga menyampaikan bahwa sementara ini komisi tersebut masih mengalami kendala anggaran, sehingga perlu adanya dukungan Demokrat untuk menyuarakan dan memperjuangkan anggaran bagi terlaksananya peran KIP.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat NTT yang juga Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore menanggapi baik maksud dan tujuan Komisi Informasi melakukan kunjungan. Ia berharap dapat dilaksanakan di 22 kota dan kabupaten yang ada di NTT.

Jeriko-sapaan karib wali kota secara khusus meminta KIP untuk mendesak badan publik lain yang ada di Kota Kupang agar dapat menyampaikan laporan pendapatan sehingga diketahui publik.

“Contoh Pertamina dalam hal pendapatan penjualan BBM di semua wilayah termasuk Kota Kupang. Cukai dalam hal penjualan rokok dan Polda menyangkut pendapatan pajak kendaraan bermotor misalnya balik nama dan lain-lain. Ini berdampak kepada bagi hasil kepada daerah. Sampai sekarang sebagai wali kota tidak tau berapa besaran hak pemkot atas ketiga item di atas,” katanya.

Ia juga menambahkan Partai Demokrat siap membuka pintu kepada KIP kapan saja untuk berdiskusi dan bekerja sama menindaklanjuti kewajiban-kewajiban sebagai badan publik menyangkut keterbukaan informasi.

Yang hadir sebagai anggota KIP dalam audiens tersebut yakni Pius Rengka (ketua) Maryanti Adoe (Wakil ketua KIP), Agus B. Baja (Koordinator Bidang Sengketa) Daniel Tonu (Komisioner), Ichsan A. Pua Upa (Komisioner bidang kelembagaan) Andryan E. Boling (Staf KIP). (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *