Oleh Petrus Selestinus
Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara
KPK sudah sering melontarkan ancaman terhadap Advokat, ketika Advokat dalam menjalankan profesinya, bersikap opisi terhadap keinginan KPK, seperti menunda atau menolak pemeriksaan kliennya disertai alasan tertentu yang dimungkinkan oleh KUHAP dan UU Tipikor.
Dalam kasus dugaan korupsi, yang disangkakan KPK kepada Lukas Enembe, Gubernur Provinsi Papua, KPK mengancam akan menindak Advokat Roy Rening dkk. Kuasa Hukum Lukas Enembe, karena dinilai menghalangi, merintangi atau ingin menggagalkan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, dengan dalil pasal 21 UU Tipikor.
Dalam banyak kasus, KPK sudah sering mengeluarkan ancaman bahkan intimidasi tidak saja terhadap Advokat akan tetapi juga terhadap Saksi-Saksi. Beberapa waktu lalu Advokat Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana, sebagai Kuasa Hukum tersangka Mardani H. Maming juga menghadapi ancaman KPK akan dipasal 21 kan.
Padahal apa yang dilakukan oleh Advokat dalam menjalankan profesi di KPK, Polri maupun Kejaksaan, tidak lain adalah demi melindungi kepentingan Hukum dan HAM bagi klien yang dijamin oleh KUHAP, UU Tipikor, UU Tentang KPK dan UU HAM, karena itu sikap oposan Advokat terhadap KPK, Polri dan Kejaksaan tak terhindarkan dan itu dibenarkan oleh UU Advokat.
Mitra Kerja yang Oposan
Baik di dalam KUHAP, UU Tipikor, UU KPK maupun di dalam UU HAM, menekankan tugas Penyelidik dan Penyidik, senantiasa pada kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum yang berlaku dan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dalam arti yang luas.
Frasa tentang “tindakan lain” menurut hukum yang bertanggung jawab di dalam KUHAP, diartikan sebagai tindakan yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum, harus patut dan masuk akal serta berdasarkan pertimbangan yang layak serta menjunjung tinggi HAM.
Pada titik inilah KUHAP dan UU Advokat memberikan otoritas kepada Advokat atau Penasehat Hukum mengotorisasi kekuasaannya untuk beroposisi terhadap Penegak Hukum lainnya pada setiap tingkat pemeriksaan sesuai dengan KUHAP.
Artinya tindakan Advokat Roy Rening dkk. yang dipandang KPK sebagai memenuhi unsur pasal 21 UU Tipikor, di mata Advokat hal itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh KPK.
Padahal KPK memiliki kewenangan lebih besar untuk melakukan upaya paksa yang ekstrim tanpa bisa dihalang-halangi secara ekstrim oleh organ lain di luar KPK, tanpa harus mengancam profesi Advokat.
Karena itu tidak pada tempatnya KPK mengintimidasi Advokat Roy Rening dkk., kecuali hal itu hanya boleh terjadi sebatas cara pandang atau perspektif yang berbeda antara Advokat dan KPK, namun tidak boleh sampai kepada memberlakukan pasal 21 UU Tipikor terhadap Advokat Roy Rening dkk. yang sedang menjalankan tugasnya.
Karena itu KPK jangan menggunakan kacamata kuda, dalam melihat profesi Advokat di satu sisi dan kewenangan KPK berdasarkan pasal 21 UU Tipikor pada sisi yang lain,ketika Advokat selalu oposan terhadap Penegak Hukum yang lain, apalagi UU Advokat memberikan hak imunitas kepada seorang Advokat.
Kultur Masyarakat Papua
Sikap oposisi Advokat Roy Rening dkk. terhadap kebijakan KPK melakukan upaya paksa terhadap Lukas Enembe, hal itu konstitusional, karena banyak aspek yang perlu dipertimbangkan terutama aspek psikologis, sosiologis dan terutama kultur masyarakat Papua yang melihat Lukas Enembe tidak saja sebagai Gubernur akan tetapi juga sebagai Kepala Suku dan itu budaya yang harus dihargai.
Sikap mengulur waktu pemeriksaan, disamping terdapat fakta bahwa Lukas Enembe dalam kondisi tidak sehat, juga untuk membangun pemahaman kepada warga simpatisanya menerima upaya paksa KPK, sehingga diperlukan waktu dengan cara menunda pemeriksaan, toh tidak salah karena masih ada hari esok yang lebih baik.
Oleh karena itu KPK hentikanlah kebiasaan mengancam dan mengintimidasi Advokat, Saksi dan Tersangka ketika hendak diperiksa, juga hargailah kultur masyarakat setempat yang pada daerah tertentu karena alasan budaya menempatkan kepala pemerintahannya sebagai raja kecil yang tanpa dosa dan harus dihormati. (*)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com