Kubu Moeldoko Dikabarkan Bentuk Kepengurusan di Kota Kupang, Diadukan ke Polisi

Kota Kupang, Politikdibaca 1,901 kali

Kupang, RNC – Pimpinan dan Anggota DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Kamis (18/3/2021) menyampaikan pengaduan ke Mapolres Kupang Kota terkait kabar adanya pembentukan pengurus DPC Demokrat versi Moeldoko.

Pantauan RakyatNTT.com, Ketua DPC PD Kota Kupang Herry Kadja Dahi didampingi Ketua Fraksi PD DPRD Maudy Dengah dan Anggotanya Ebed Manafe, Yeki Tobi Foeh, dan Gustaf Ndaumanu meyerahkan surat pengaduan tersebut di Pos Pelayanan Mapolresta Kupang Kota.

Herry Kadja menyampaikan, setelah adanya KLB liar yang dilaksanakan di Deli Serdang, mulai muncul informasi bahwa PD versi Moeldoko sedang membentuk kepengurusan DPC di Kota Kupang. Oleh karena itu, sebagai upaya penolakan, dirinya bersama seluruh kader yang sah ini menyurati Kapolres Kupang Kota guna mendapatkan perlindungan. Selain itu, mengadukan apabila ada oknum yang mengatasnamakan Demokrat dan ingin membentuk kepngurusan maka segera ditindak sesuai hukum.

“Tentunya mereka tidak memiliki hak untuk menggunakan nama atau pun atribut atas nama Demokrat, karena kami adalah Demokrat yang sah,” ucapnya.

demokrat kota 1
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Herry Kadja Dahi bersama pimpinan dan anggota Fraksi PD DPRD Kota Kupang saat mendatangi Mapolres Kupang, Kamis (18/3/2021). (Foto: Rocky Tlonaen/RNC).

Ia mengatakan KLB tersebut diklaim diikuti ketua-ketua DPC se-Indonesia, namun nyatanya bohong karena saat bersamaan ketua-ketua DPC sedang mengikuti apel siaga yang dipimpin Ketua Umum AHY secara daring. “Trus siapa DPC PD bodong yang mengikuti KLB di Deli Serdang,” ujarnya.

BACA JUGA: Solid untuk AHY, DPD dan 22 DPC Demokrat di NTT Deklarasi Tolak KLB Abal-abal

Untuk diketahui, ada 6 poin yang ada dalam surat pengaduan dan perlindungan hukum dari DPC PD Kota Kupang yang disampaikan kepada pihak kepolisian yakni:

1. Dari Kongres V PD pada 15 Maret 2020, Kementerian Hukum dan HAM telah menyetujui dan mengesahkan pemimpin partai sesuai AD/ART Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudoyono.

Baca Juga:  Ketua DPC Gerindra Tolak Richard Odja sebagai Ketua Sementara DPRD Kota Kupang

2. Pemilik lambang Partai Demokrat serta atribut yang telah didaftar dan diakui oleh negara adalah Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi No. 41 Menteng Jakarta Pusat.

3. Bahwa telah terjadi KLB PD secara illegal dan inskonstitusional pada 5 Maret 2021 dan bertempat di Sibolangit, Sumatera utara. Oleh karena itu, pihak ataupun oknum yang menyelanggarakan hal itu telah melakukan pelanggaran atas SK Kementerian Hukum dan HAM RI tentang kepengurusan, AD/ART dan lambang partai juga telah tercatat dalam lambing negara.

4. Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang secara ilegal akan mengatasnamakan kepengurusan DPP PD untuk membentuk kepengurusan partai di daerah.

5. Untuk mengantisipasi akan hal tersebut maka DPC PD yang sah sesuai dengan SK DPP dibawah kepemimpinan AHY, memohon perlindungan hukum kepada Polresta Kupang Kota dan diharapkan Kapolres tidak memberikan izin serta harus menindak tegas oknum yang secara illegal mengatasnamakan Demokrat.

6. Selanjutnya, apabila ada oknum yang menggunakan lambang Partai Demokrat secara illegal dapat dituntut secara hukum, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20, Pasal 100 ayat (1). Di mana dapat dipidana penjara selama 5 Tahun dan denda Rp 2 miliar.

(rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *