Lengkap! Ini Cara & Syarat Daftar BLT UMKM, Ayo Buruan!

Ekonomi, Nasionaldibaca 1,994 kali

Jakarta, RNC – Pemerintah membuka kembali bantuan untuk usaha mikro kecil dan menengah atau BLT UMKM tahap II supaya mampu bertahan di tengah pandemi COVID-19. Melalui Kementerian Koperasi dan UKM bantuan ini diberikan sebesar Rp 2,4 juta dan berbentuk hibah bukan bantuan kredit.

Apa saja ya syaratnya? Mengutip laman resmi depkop.go.id, Jumat (16/10/2020), disebutkan syarat untuk mendapatkan bantuan presiden produktif untuk usaha mikro ini antara lain:

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Syarat dan cara daftar BLT UMKM Tahap II sebetulnya sama dengan gelombang sebelumnya yang menyasar 9,1 juta pelaku UMKM. Berikut penjelasan lengkapnya:

A. Cara daftar BLT UMKM Tahap II

BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

B. Syarat daftar BLT UMKM Tahap II

Calon penerima BLT UMKM Tahap II harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu:

1. Nomor Induk Kependudukan
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan setelah menyalurkan ke 9,1 juta usaha mikro, kini ada tambahan 3 juta penerima lagi sehingga total ada sekitar 12 juta usaha mikro yang menerima bantuan. Periode program yang dimulai pada 24 Agustus 2020 ini diperpanjang sampai Desember 2020.

BACA JUGA: BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Gelombang 2 Siap Cair, Ini Jadwalnya

Teten menilai, bantuan produktif dan subsidi tersebut merupakan jawaban atas persoalan modal dan pembiayaan di UMKM.

Sebab, menurutnya persoalan UMKM saat ini baik yang unbankable maupun bankable adalah modal dan pengembalian kredit. Oleh sebab itu, program pemerintah yang memberikan modal tambahan dan kelonggaran pengembalian kredit menjadi jawabannya.

“Kita berharap dengan bantuan ini para UMKM bisa bersama-sama kembali berusaha karena kemarin modal mereka digunakan untuk keperluan konsumsi keluarga,” kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dikutip dari www.depkop.go.id.

BLT UMKM Tahap II bisa diperoleh dengan mendaftarkan diri pada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota. Kadiskop akan memeriksa data, melakukan verifikasi, dan menentukan pengusaha layak mendapat bantuan atau tidak.

Apabila layak, dana BLT UMKM Tahap II langsung dikirimkan ke rekening pengusaha. Penerima tidak dipungut biaya mulai dari pengajuan pendaftaran hingga memperoleh BLT UMKM Tahap II. (*/detikcom/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 comments

  1. Saya sudah menfaftar Banpres UMKM sejak bulan oktober yang lalu tapi setelah di cek katanya nmor nik tidak terdaftar. Padahal sejak adanya Covid 19 keluarga saya tidak pernah mendapat bantuan apapun .Mohon penjelasannya .