Seba, RNC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua menegaskan surat pengadilan tentang dokumen Tidak Pernah Dinyatakan Pailit milik Bupati Sabu Raijua terpilih, Krisman Bernard Riwu Kore adalah valid dan telah lengkap sehingga diterima saat tahapan pencalonan.
Dikonfirmasi RakyatNTT.com, Senin (6/1/2025), Ketua KPU Kabupaten Kabupaten Sabu Raijua, Daud Pau menyampaikan seluruh dokumen pendaftaran dari Krisman Riwu Kore yang merupakan Calon Bupati dari Paket Kristo telah diterima. Surat keterangan tidak sedang pailit pun dinyatakan lengkap melalui proses verifikasi administrasi dan diketahui oleh Bawaslu.
“Sudah. Semuanya sudah lengkap, dan itu sudah terima melalui Silon, dan sudah diverifikasi administrasinya, dan berita acaranya sudah diserahkan kepada semua pihak termasuk Bawaslu, jadi semuanya sudah clear,” ucap Daud.
Menanggapi adanya gugatan dari salah satu kandidat ke Mahkamah Konstitusi RI bahwa KPU Sabu Raijua sengaja meloloskan dan menerima dokumen pendaftaran Krisman Riwu Kore, Daud menyampaikan hal itu adalah hak konstitusi setiap kandidat. “Sehingga kita (KPU Sabu Raijua) juga mempersiapkan semuanya itu untuk menuju persidangan,” katanya.
Ia menjelaskan, semua dokumen yang diterima KPU mengenai Krisman Riwu Kore akan dipertanggungjawabkan dalam sidang. Intinya, kata dia, semua dokumen tersebut sudah memenuhi syarat sesuai PKPU dan Juknis yang berlaku.
“Yang kita persiapkan adalah berita acara verifikasi kita yang merujuk pada PKPU dan Juknis, serta bukti-bukti dokumen yang masuk lewat Silon dan nanti kita pertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, MK telah menjadwalkan proses sidang sengketa Pilkada akan digelar Rabu (8/1/2024) pekan ini. (rnc04)