Oleh Petrus Selestinus
Koordinator TPDI dan Advokat Peradi
PERJALANAN politik Orient Patriot Riwu Kore (Orient) dalam proses Pilkada 2020 di Kabupaten Sabu Raijua sangat menarik untuk bahan kajian perbaikan hukum, khususnya UU Pilkada dan bagi para ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Pemerintahan untuk perkembangan ilmu hukum ke depan.
Kasus Bupati Orient memperlihatkan betapa UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada mengalami ruang yang kosong atau kekosongan hukum, ketika muncul keadaan baru atau hal baru yang sangat menentukan, terkait keabsahan seorang calon Gubernur, Bupati atau Walikota pada saat calon telah ditetapkan sebagai Gubernur, Bupati atau Walikota terpilih dan semua upaya hukum melalui mekanisme UU Pilkada sudah tertutup.
Ini sebuah realita, dimana pembentuk UU lalai mengantisipasi, tentang apa syarat batal dan apa upaya hukumnya jika muncul “keadaan baru atau hal baru yang sangat menentukan” ketika Bupati terpilih sudah ditetapkan dan belum dilantik, sementara itu tidak tersedia lagi upaya hukum dan waktu untuk menilai keadaan baru yang sangat menentukan itu melalui rezim Hukum Acara UU Pilkada.
BACA JUGA: Kedubes AS Enggan Ungkap Status Kewarganegaraan Orient Riwu Kore, Ini Alasannya
Dalam kasus Orient, keadaan baru yang sangat menentukan dimaksud adalah munculnya Surat Keterangan dari Kedutaan AS bahwa Orient berkewarganegaraan AS, di saat semua upaya administratif dan upaya hukum yang tersedia menurut UU Pilkada sudah tertutup, karena UU Pilkada tidak mengatur mekanisme penyelesaian jika suatu keadaan baru yang bersifat menentukan, muncul kemudian di tahap injury time.
Perlu Langkah Bijak
Dalam keadaan demikian, maka Menteri Dalam Negeri tidak punya pilihan lain selain hanya melanjutkan saja dengan melantik Orient menjadi Bupati Sabu Raijua, 2020-2025 atau setidak-tidaknya menunda pelantikan, dan memberi kesempatan kepada Orient, menyelesaikan administrasi menanggalkan status kewarganegaraan AS sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2006, Tentang Kewarganegaraan.
Harus diingat bahwa seorang warga negara Indonesia yang pindah menjadi warga negara asing, adalah sebuah peristwa hukum yang positif dalam kehidupan seseorang, itu bukanlah suatu tindak pidana, apalagi sebagai kejahatan pengkhianatan terhadap negara, melainkan sesuatu hak yang konstitusional, menurut UUD ’45 bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Lebih lanjut UU HAM menjamin hak setiap warga negara untuk pindah warga negara lain dan kembali lagi menjadi warga negara Indonesia sesuai jaminan pasal 28D ayat (4) UUD ’45 jo. pasal 26 dan 27 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM jo. UU No. 40 Tahun 2006, Tentang Kewarganegaraan yang mengatur kapan seseorang Indonesia kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan kapan seseorang Indonesia bisa memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia sebagai suatu peristiwa hukum.
Dalam soal status kewarganegaraan, Orient sudah melewati tiga peristiwa hukum soal kewarganegaraannya; pertama, peristiwa hukum dimana Orient lahir dan besar dari kedua orang tua Indonesia asli di Sabu Raijua, Kupang, NTT, berarti Orient adalah warga negara Indonesia; kedua, Orient juga mengalami peristiwa hukum berupa kehilangan kewarganegaraan Indonesia, karena menjadi warga negara AS; dan ketiga, Orient sekarang kembali menjadi warga negara Indonesia dan ber-KTP Nasional di Kupang NTT.
Urgensi Penyelesaian Administratif
Persoalannya sekarang adalah Orient dan Pemerintah AS secara administratif belum mencabut Paspor AS atas nama Orient, sehingga menimbulkan tafsir bahwa Orient ketika mendaftar sebagai Calon Bupati Sabu Raijua masih memiliki atau melekat kewarganegaraan AS.
Oleh karena itu, menjadi sangat urgent adalah Orient harus segera menyelesaikan administrasi pencabutan Paspor AS agar Orient bersama Pemerintah mendeclare kewarganegaraan Indonesianya yang sudah diperoleh kembali sejak tahun 1997 s/d. sekarang adalah final, sehingga dengan demikian penetapan Orient sebagai Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua dapat berlanjut dengan pengesahan dan pelantikan.
BACA JUGA: Orient Riwu Kore Tegaskan Dirinya Tidak Pernah Lepas Status WNI
Undang-Undang No. 40 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia mengatur kapan seseorang Indonesia menjadi Warga Negara Indonesia, kapan seseorang Indonesia kehilangan Warga Negara Indonesia dan kapan seseorang Indonesia yang pernah kehilangan kewarganegagaraan Indonesianya bisa mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesianya dan menjadi WNI lagi.
Oleh karena itu, Pemerintah sebaiknya memberi kesempatan kepada Orient untuk menuntaskan proses melepaskan secara administratif kewarganegaran AS dan selanjutnya menjadi warga negara Indonesia yang utuh. Dengan demikian Pemerintah Cq. Menteri Hukum dan HAM tidak perlu menetapkan Orient sebagai orang Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia, sebagaimana pernah diwacanakan secara tidak bijak oleh Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM. (*)