Pemkot Pertegas Batas Wilayah Kelurahan di Alak

Kota Kupangdibaca 390 kali

Kupang, RNC – Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) Sekretariat Daerah Kota Kupang melaksanakan kegiatan persehatian batas wilayah antarkelurahan se-Kecamatan Alak.

Kegiatan ini bertujuan mempertegas batas wilayah antarakelurahan dalam wilayah Kota Kupang.”Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui lebih jelas serta melihat lebih jauh kondisi batas antar wilayah kelurahan dengan kelurahan lainnya, sehingga pelaksanaan roda pemerintahan baik itu di kecamatan maupun di kelurahan dapat berjalan tertib administrasi,” kata Kepala Bagian Tatapem Setda Kota Kupang, Yohana Kueain di lokasi kegiatan, Kamis (11/07/2019).
Menurut dia, setiap tahun Tatapem melakukan perbaikan untuk memastikan tata batas wilayah kelurahan dan kecamatan. “Dengan adanya kepastian batas wilayah masing-masing akan meminimalisir terjadinya kesalahan pemberian pelayanan administrasi kepada masyarakat seperti pelayanan pertanahan, kependudukan, perencanaan dan pengembangan serta penglolaan pembangunan, ” katanya.
Ia berharap agar penegasan tapal batas se-Kecamatan Alak  dari 12 kelurahan  dapat rampung seluruhnya sehingga dapat segera dilakukan pemasangan pilar batas serta dibuatkan dalam bentuk pemetaan.
Hasil kegiatan penegasan tapal batas jika sudah rampung selanjutnya akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial.
Peserta pada kegiatan penegasan batas melibatkan aparat Kecamatan,  Kelurahan,  ketua RT/RW dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Alak dan Kabupaten Kupang. (*/rnc01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *