oleh

Penetapan Pasal 338 KUHP terhadap Randy Baru Berdasarkan Pengakuan Sendiri

Kupang, RNC – Pembunuhan sadis terhadap Astri Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabee (1) masih menjadi polemik pasca penetapan RB alias Randy Badjideh (31). Hal itu dikarenakan banyak pihak meragukan keterlibatan Randy seorang diri dalam kasus ini.

Menanggapi polemik terhadap perkembangan penyidikan ini, kuasa hukum keluarga korban, Herry F.F. Battileo, SH.,MH, membeberkan sejumlah fakta.

Menurutnya, penetapan Pasal 338 KUHP terhadap Randy Badjideh baru berdasarkan pengakuan Randy sendiri. “Penetapan Pasal 338 KUHP baru berdasarkan pengakuan dari tersangka. Karena memang tersangka mempunyai hak ingkar. Saya rasa kita semua paham hal ini,” ungkap mantan jurnalis ini.

Ia menambahkan publik harus tahu bahwa kasus ini belum masuk tahapan gelar perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT. Herry meminta seluruh pihak dapat bersabar. Pasalnya, saat ini kepolisian masih menggali informasi dari saksi-saksi serta bukti-bukti. Tidak menutup kemungkinan, upaya Polda NTT ini dapat berujung pada dugaan pembunuhan berencana dengan pendekatan Pasal 340 KUHP.

“Saksi-saksi masih diperiksa, dimana penyidik menurut saya perlu adanya bukti-bukti dan saksi-saksi terhadap dugaan adanya pembunuhan berencana. Tidak menutup kemungkinan penyidik yang profesional dan sudah bekerja keras, saya yakin penyidik akan menambahkan pasal 340 KUHP. Mohon masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu di luar,” imbuhnya.

Ia menambahkan sebagai pendiri/pengawas LBH Surya NTT, yang saat ini diberi kuasa untuk mendampingi keluarga, meminta agar semua masyarakat tidak terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan. “Dengan segala macam bentuk tulisan dari orang-orang yang dapat menyesatkan pemahaman hukum saudara, sehingga tidak ikut-ikutan memperkeruh suasana yang dapat berdampak hukum yaitu UU ITE,” pintanya.

Oleh karena itu, Herry berharap semua warga maupun netizen bisa mendukung kepolisian agar mereka bekerja profesional. “Bila ada informasi yang bermanfaat silakan berikan ke tim penyidik atau bertemu dengan Kasubdit Reskrim Umum. Saya berkeyakinan dan kami selalu berkoordinasi baik dengan pihak kepolisian maupun kejaksaan yang mampu bekerja secara profesional,” pungkas advokat Peradi ini. (*/rnc04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *