Pesta Nikah di Kupang Berakhir Ricuh, Polisi Turun Tangan

Headline, Kabupaten Kupangdibaca 5,909 kali

Oelamasi, RNC – Pesta pernikahan di kediaman Yulis Agustinus Taneo (49) di RT 007/RW 002, Dusun II, kampung Noehaen, Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang berakhir ricuh.

Kericuhan itu terjadi pada Sabtu (23/20/2021) dinihari berawal dari pemadaman lampu oleh orang tak dikenal.

Sedetik kemudian, sejumlah serangan batu mengarah ke tenda sehingga puluhan kursi dan bola lampu pecah. Kaca rumah penyelenggara pesta juga hancur.

Filpina Marselina Tnunay (49) kemudian melaporkan kasus tindak pidana pengrusakan barang ini kepada polisi ke Polsek Amarasi Timur sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/08/X/2021/ Sek Amarasi Timur.

Dalam keterangannya, Filpina mengungkap pada Jumat (22/10/2021) ia menggelar pesta perkawinan untuk anaknya Marta Matice Taneo dan Dedi Arnold Kanaf (30). Awalnya pesta pernikahan berlangsung dengan aman dan lancar.

Namun pada pukul 02.39 wita terjadi pemadaman lampu oleh oknum yang belum diketahui identitasnya.

Kemudian terjadi keributan dan pelemparan batu ke dalam tenda dan sekitarnya. Aksi ini terjadi beberapa saat.

Untungnya, lemparan batu tidak mengenai warga dan penyelenggara pesta. Hanya ada kerugian material karena barang-barang berupa kursi plastik 28 buah dan 2 buah bola lampu, serta 2 unit kaca jendela rumah rusak.

Aparat dari Polsek Amarasi langsung ke lokasi kejadian mengamankan situasi dan mencari pelaku pengrusakan. “Setelah mendatangi TKP, polisi mengamankan barang bukti dan masih memproses kasus ini untuk mencari pelaku,” ujar Kasubag Humas Polres Kupang, AKP Simon Seran, Sabtu (23/10/2021) dilansir digtara.com.

Belum diketahui pula motif pelaku melakukan pengrusakan diacara pesta pernikahan tersebut. (*/dig/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *