Anggota Linmas di Sumba Timur Bakar Rumah Warga Usai Kalah Pilkades, Sudah Ditangkap Polisi

Sumba, Sumba Timurdibaca 736 kali

Waingapu, RNC – Aparat keamanan Polsek Lewa diback up anggota Buser Polres Sumba Timur berhasil membekuk Nikodemus Maulanda alias Niko, Kamis (18/11/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 wita.

Niko merupakan tersangka pembakaran rumah milik Hywa Rara Thana terkait ketidak puasan hasil pemilihan kepala desa Watumbelar, Kecamatan Lewa Tidahu yang digelar Selasa (16/11/2021).

Niko ternyata adalah anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Watumbelar yang juga adik dari calon kepala desa (petahana) yang kalah dalam Pilkades serentak.

Dilansir digtara.com, Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK mengakui kalau Niko diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Kita amankan di rumahnya dan tanpa perlawanan. Sekarang sedang diperiksa,” ujar Kapolres Sumba Timur, Kamis (18/11/2021) pagi.

Aparat keamanan sudah melakukan olah TKP diwilayah desa Watumbelar, kecamatan Lewa Tidahu, kabupaten Sumba Timur ST.

“Petugas langsung melakukan Lidik berupa olah TKP, dan interogasi saksi-saksi,” ujar Kapolres.

Akhirnya diketahui bahwa insiden pembakaran rumah tersebut dilakukan dengan sengaja oleh Niko seorang diri yang juga adalah salah seorang anggota Linmas Desa Watumbelar.

“Niko juga adik kandung dari salah satu calon kades yang juga adalah incumbent,” tambah Kapolres Sumba Timur.

Setelah dirasa cukup bukti akhirnya petugas mengamankan tersangka Niko dirumahnya tanpa ada perlawanan dari tersangka.

Dari tangan tersangka diketemukan alat untuk membakar rumah berupa sebuah pemantik api dan tersangka pun mengakui perbuatannya.

“Motif tersangka Niko melakukan hal itu dari hasil interogasi dikarenakan korban sekeluarga adalah pendukung calon kades lainnya yang saat pemilihan kepala desa mendapat suara terbanyak atau menang dan tidak mendukung kakaknya serta kebencian pribadi karena di masa lalu korban pernah memukuli tersangka,” urai Kapolres Sumba Timur.

Polisi masih menginterogasi tersangka secara lebih mendalam untuk mengetahui peranan pihak lain.

“Disinyalir adanya kolaborasi dengan pelaku lainnya, termasuk yang menyuruh,” tambah Kapolres.

Untuk sementara tersangka disangka dengan pasal 187 ke-1 KUHP atau pasal 406 ayat (1) KUHP. (*/dig/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *