Jakarta, RNC – Pusat Investasi Pemerintah (PIP) bakal memberikan relaksasi pinjaman kepada 1,02 juta debitur program pembiayaan ultra mikro (UMi) di tengah pandemi virus corona.
Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah menyebut keringanan diberikan kepada debitur aktif atau yang memiliki pinjaman dalam program UMi dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban pokok atau restrukturisasi kredit selama 6 bulan.
BACA JUGA: Kredit Macet Bank NTT 4 Persen, VBL: Itu Tanda Berbahaya
“Melalui Peraturan Direktur Utama (Perdirut) PIP Nomor PER-05/IP/2020, debitur akan menerima fasilitas penundaan pembayaran kewajiban pokok dan masa tenggang maksimal 6 bulan,” ungkapnya lewat video conference pada Rabu (10/6).
Kebijakan yang tertuang dalam Perdirut PIP Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada Kamis, (4/6) mengatur dua skema bantuan.
Untuk debitur yang menerima akad atau pinjaman sampai dengan 4 Juni 2020 dapat memperoleh fasilitas relaksasi pembayaran kewajiban pokok. Sementara debitur yang memiliki akad setelah 4 Juni 2020 akan menerima keringanan masa tenggang (grace period) selama 6 bulan.
Ririn menekankan, meski diberi keringanan pokok dan masa tenggang namun debitur masih diwajibkan membayar bunga pinjaman.
Terkait jumlah debitur yang sudah menerima relaksasi, Ririn belum dapat menjawab mengingat masih terlalu dini.
Sepanjang 2020, ucapnya, PIP telah menyalurkan pembiayaan ultra mikro sebesar Rp361,3 miliar atau lebih besar dari jumlah penyaluran di periode yang sama tahun lalu, yaitu sebesar Rp255 miliar.
Di kesempatan sama, Ririn menyebut pemerintah memutuskan untuk memberi keringanan kredit meski kredit macet (NPL) UMi tercatat 0 persen. Ia bilang, pemerintah memberikan fasilitas ‘libur membayar’ demi mendorong sirkulasi kas yang sehat pada usaha ultra mikro yang memiliki modal maksimal Rp10 juta tersebut.
Sebesar 54 persen penerimaan kredit UMi, tambahnya, mengambil pinjaman senilai Rp2,5 juta dengan mayoritas tenor pinjaman antara 7 bulan hingga setahun.
“Dari catatan PIP NPL-nya 0 persen, meski bisa mengangsur tapi kesulitan tetap dibantu relaksasi ini sehingga uangnya bisa dipakai untuk menjalankan usahanya,” pungkasnya.
Syarat Relaksasi
Direktur Kerjasama Pendanaan dan Pembiayaan PIP Muhammad Yusuf menyebut relaksasi hanya diberikan kepada debitur yang memenuhi syarat tertentu. Pertama, debitur harus memiliki status kolektabilitas lancar per 29 Februari 2019.
BACA JUGA: Ringankan Beban Anggota, Kopdit Swastisari Tunda Angsuran Pokok Pinjaman
Persyaratan ini, imbuhnya, untuk menghindari moral hazard dan memastikan hanya debitur yang terdampak pandemi virus corona yang menerima keringanan kredit.
Kedua, akad pembiayaan telah tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) UMi yang ada di Dukcapil. Ketiga, debitur dapat membuktikan usaha yang dimiliki terdampak pandemi virus corona. “Debitur juga harus menunjukkan sikap kooperatif dan itikad baik,” jelas Yusuf. (wel/sfr/dtc/rnc)