Kupang, RNC – Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMK) di Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kopnakertrans) Provinsi NTT tahun 2023 rupanya tidak tepat sasaran dan tidak sesuai peruntukannya. Totalnya mencapai Rp 1 miliar lebih. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT.
Dinas Kopnakertrans mengatur pengelolaan bansos UMKM dalam Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Provinsi NTT Nomor 519/20/KTKT.1.1 tentang Petunjuk Teknis Penerima Bantuan Hibah Modal Usaha kepada Kelompok Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi di Provinsi NTT.
Dalam keputusan tersebut diatur bahwa penerima bansos UMKM adalah kelompok pelaku UMKM yang memiliki izin usaha atau surat keterangan dari kelurahan setempat dan memiliki aktivitas usaha. Namun berdasarkan hasil konfirmasi kepada penerima secara uji petik pada sebelas penerima di tiga kabupaten/kota diketahui bahwa sembilan penerima bukan merupakan kelompok pelaku UMKM, melainkan Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Lebih lanjut, tujuh dari sembilan KUBE tersebut tidak memiliki usaha yang dikelola bersama sehingga dana bansos senilai Rp175 juta dibagikan kepada masing-masing anggota untuk dikelola.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2015 tentang KUBE, diketahui bahwa KUBE berbeda dengan UMKM. KUBE merupakan kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan keluarga. Sedangkan UMKM merupakan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang memiliki modal usaha atau hasil penjualan tahunan, dan memiliki perizinan berusaha, berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dengan demikian penyaluran Bansos UMKM kepada KUBE tidak tepat, ditambah telah terdapat penyaluran bansos khusus KUBE yang dikelola oleh Dinas Sosial.
Selain salah sasaran, hasil pemeriksaan juga mendapati penyaluran bansos kepada orang yang tidak melengkapi sejumlah persyaratan administrasi saat pengajuan bansos UMKM. Terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas 51 dokumen proposal permohonan bansos UMKM dengan realisasi senilai Rp 835 juta, diketahui bahwa seluruh proposal tidak melampirkan data dan informasi terkait dengan nilai modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Selain itu, terdapat 48 penerima bansos UMKM tidak memiliki nomor induk berusaha. Dengan demikian proses administrasi pengajuan bansos UMKM tidak sesuai ketentuan karena tidak dilengkapi dengan data/dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Terkait temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Gubernur NTT agar menginstruksikan Kepala Dinas Kopnakertrans untuk membuat pernyataan komitmen yang menjamin lebih cermat dalam perencanaan belanja bansos, memverifikasi/validasi data penerima bansos sesuai ketentuan yang berlaku, membuat kesepakatan atau perjanjian tertulis dengan penerima bansos yang mengatur terkait kewajiban penerima untuk menyampaikan LPJ penggunaan dana disertai konsekuensi apabila LPJ tidak disampaikan serta memastikan LPJ penggunaan dana bansos diserahkan tepat waktu.
Kadis Kopnakertrans NTT, Silvia R. Pekudjawang saat dikonfirmasi terkait persoalan penyaluran bansos UMKM pada Kamis (30/5/2024), meminta media ini untuk menunggu jawaban Pj. Gubernur NTT pada paripurna di DPRD NTT pekan depan.
“Tunggu saja jawaban Pak Pj Gub mewakili pemerintah di paripurna minggu depan. Etika kami seperti itu,” demikian pesan Silvia melalui WhatsApp. (rnc)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com