Ruteng, RNC – Unit Kejahatan dan Antikekerasan (Jatanras) bersama Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai dan Kepala kepolisian Sektor (Kapolsek) bersama anggota Polsek Satar Mese berhasil mengamankan RD (17), pelajar asal Narang, Desa Hilihitir dan RJ (21), warga asal Wangkung, Desa Popo, Kecamatan Satarmese Utara, Selasa (8/6/2021) siang.
Keduanya terlibat kasus perampasan dan pencurian HP pada waktu dan tempat yang berbeda. Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, menjelaskan pada Senin (17/5/2021), pelaku RD datang ke rumah korban Maria Elisabet Enjel Naur (29) di Wae Palo, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong. Kedatangan pelaku awalnya hendak membeli BBM. Sampai di rumah korban, pelaku melihat anak korban sedang bermain game di HP milik korban.
“Kemudian pelaku langsung merampas HP milik korban tersebut kemudian pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya,” jelas Ipda I Made.
Ipda I Made menuturkan, pada (28/5/2021) sekitar pukul 03.00 wita, pelaku ke Papang, Desa Papang, Kecamatan Satar Mese Utara. Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil dua unit HP milik Yohanes Jerahi dan Apritoyan Almasi Vance.
Pada 28 Mei, sekitar pukul 08.00 wita, pelaku RD bertemu dengan RJ di kos-kosan di Waepalo, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong. “Pelaku meminta saudara RJ untuk menjual barang curian tersebut dan dari hasil penjualan HP curian tersebut, RJ mendapat keuntungan sebesar Rp 400.000,00,” jelas Ipda I Made.
Ipda I Made mengungkapkan, atas kejadian tersebut Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Xiomi Redmi Note 8 warna hijau, 1 buah handphone merk Asus dan 1 buah handphone merk Samsung J2 prime. “Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Ipda I Made. (rnc23)