Kupang, RNC – PT. Bumi Indah Group secara sepihak diduga memberhentikan atau mem-PHK (pemutusan hubungan kerja) para karyawannya, yang sudah bekerja selama enam tahun. Tidak tanggung – tanggung, ada delapan karyawan yang diberhentikan. Pemutusan hubungan kerja dilakukan pihak perusahaan, lantaran para karyawan itu menolak menandatangani kontrak kerja. Pasalnya, kontrak kerja itu dinilai tidak sesuai dengan masa kerja mereka, Sementara PT. Bumi Indah Group baru menerbitkan kontrak kerja tahun 2022 ini.
Anehnya, saat kedelapan karyawan itu menanyakan perihal kejelasan kontrak kerja yang disodorkan pihak perusahaan, mereka justru didesak oknum polisi berinisial NPP atau yang akrab disapa “Pak Igor”, untuk berhenti kerja. Sekedar tahu, kedelapan karyawan PT. Bumi Indah yang diduga diberhentikan sepihak itu, berprofesi sebagai sopir atau driver.
Hal ini dikemukakan kedelapan karyawan, yang dtemui RakyatNTT.com, Rabu (8/6/2022) malam, di salah satu kediaman milik warga Penfui Timur, Kabupaten Kupang. Dibeberkan para karyawan itu, pihak perusahaan telah memberhentikan mereka sejak tanggal 2 dan 3 Juni 2022. “Kami sudah kerja selama empat sampai enam tahun, tanpa kontrak kerja. Tapi baru Bulan Juni 2022 ini, kontrak kerja dikeluarkan sehingga hanya terhitung setahun kami kerja,” ungkap salah satu karyawan PT. Bumi Indah Group yang di PHK, Agustinus Sasi.
Pemberhentian para karyawan dilakukan, lantaran mereka menolak untuk menandatangani kontrak kerja yang dinilai tidak jelas tersebut. “Kita sudah kerja selama lebih dari lima tahun, masa kontrak ini baru keluar dan hanya untuk tahun 2022,” tambah Agustinus Sasi kesal. Ia juga mengaku, pada Jumat (3/6/2022), dirinya meminta penjelasan ke pihak perusahaan, namun jawaban yang diperoleh menjelaskan, jika tidak mau membubuhkan tanda tangan, maka sebaiknya berhenti kerja di perusahaan itu.
Dalam situasi seperti itu, pihak perusahaan juga menggunakan jasa oknum polisi berinisial NPP atau akrab disapa “Pak Igor”, untuk mendesak dan menyuruh Agustinus bersama kerabatnya, segera mengembalikan kunci kontak mobil truk, dan berhenti kerja karena tidak mau bubuhkan tanda tangan pada perjanjian kontrak kerja itu.
“Saya minta bantuan ke security untuk menelpon ke Pak Igor, mau pertanyakan jika saya dengan Om Yos tidak mau tanda tangan ini, kira – kira bagaimana? Lalu jawaban dia, sudah kalau dong dua tidak mau tanda tangan itu kontrak, suruh mereka simpan kunci dan suruh mereka tinggalkan basecamp saat itu juga,” jelasnya.
Keterlibatan oknum polisi berinisial NPP itu, menimbulkan tanda tanya besar bagi Agustinus dan ketujuh temannya. Kenapa seorang oknum polisi turut campur dalam urusan internal perusahaan? Apalagi berkaitan dengan kontrak kerja karyawan, hingga menyampaikan keputusan perusahaan untuk memberhentikan karyawan. Hal yang sama juga disampaikan, Samuel Anait. Ditemui saat bekerja di lokasi proyek pembangunan ruas jalan Semau Kabupaten Kupang, dia mengaku diberhentikan kerja pada Kamis (2/6/2022), oleh “Pak Igor”.
Kasusnya, Samuel Anait menolak menadatangani surat kontrak kerja itu. Jawaban yang dia peroleh dari “Pak Igor” mengatakan ini adalah perintah pemilik PT. Bumi Indah Group. “Kalau di Semau, sistemnya dia ketemu siapa, dia suruh tanda tangan,” ungkap Samuel. Sementara Marselinus Naenoe menambahkan, penandatangan kontrak kerja tersebut juga pernah dipertanyakan, karena hanya berumur setahun.
Senasib dengan karyawan lainnya, Marselinus pun diminta berhenti kerja lantaran menolak menandatangani kontrak. “Pihak perusahaan yang berada di lokasi proyek pembangunan ruas jalan Semau bilang, setelah masa kontrak selesai, maka para pekerja tidak lagi dipekerjakan oleh PT. Bumi Indah Group. Serta tidak memaksa karyawan untuk menandatangani kontrak kerja,” sebut Marselinus.
Namun dia mengaku heran karena ada pemaksaan dari “Pak Igor”, agar para karyawan tanda tangan kontrak kerja. Mirisnya, pasca diberhentikan, kedelapan karyawan itu tidak diberi pesangon. Mereka pun menuntut manajemen PT. Bumi Indah Group, untuk membayar hak – hak mereka. Pasalnya, para karyawan itu telah bekerja tanpa ada catatan kesalahan, maupun peringatan hingga diberhentikan.
“Tidak ada (pesangon), hanya suruh kalau siapa yang tidak mau tanda tangan kontrak, maka gantung kunci dan langsung pulang tinggalkan basecamp. Tidak ada SP dari kantor. Bilang perintah langsung dari bos besar (pemilik perusahaan),” ungkap Marselinus. Kedelapan karyawan yang didesak untuk berhenti bekerja itu yakni, Agustinus Sasi, Marselinus Naenoe, Samuel Anait, Martinus Umbu Pati, Yoseo Nenobais, Dominggus Olin, Kanisius Naitcae, Helon Unbanu. Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil mengonfirmasi pihak PT. Bumi Indah Group. (rnc04)