Kupang, RNC - Timor Express membantah memecat salah satu wartawannya atas nama Obed Gerimu beberapa waktu lalu. Bantahan ini disampaikan langsung Pemimpin Redaksi Timor Express, Kristo Embu, Selasa (10/8/2026).
Kepada RakyatNTT.com, Kristo menjelaskan selama pandemi manajemen Timor Express tidak pernah memberhentikan karyawan, termasuk wartawan atas nama Obed Gerimu. Yang terjadi adalah karyawan mengundurkan diri.
Terkait kasus Obed, Kristo menjelaskan Timor Express sudah menempuh mekanisme sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, sama sekali tidak ada pemecatan. “Dalam UU Cipta Kerja itu dikenal ada dua cara berhenti bekerja, yaitu mengundurkan diri dan dianggap mengundurkan diri. Yang dilakukan (Obed Gerimu) ini adalah dianggap mengundurkan diri,” jelas Kristo.
Alasannya, menurut dia, yang bersangkutan tidak mengindahkan surat panggilan yang disampaikan oleh manajemen. Oleh karena itu, ia dianggap mengundurkan diri. “Jadi tidak benar dia di-PHK, tapi mengundurkan diri. Dari kronologi yang disampaikan (Obed) sudah jelas bahwa dia dianggap mengundurkan diri sesuai Pasal 81 UU Cipta Kerja,” kata Kristo.
Sebelumnya diberitakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang menerima pengaduan dan permohonan advokasi terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Harian Timor Express (TIMEX) terhadap jurnalisnya, Obed Gerimu.
Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Kupang, Yohanes Seo mengatakan AJI Kota Kupang telah melakukan rapat internal guna merumuskan sikap dan langkah advokasi yang bakal ditempuh.
“Kami juga telah berkonsultasi dengan AJI Indonesia dan telah mendapatkan masukan dan petunjuk guna upaya advokasi dimaksud. Respon cepat ini kami lakukan karena pemohon juga merupakan anggota AJI Kupang yang saat ini menjabat Ketua Divisi Ketenagakerjaan,” tegas John.
Menurut John, advokasi yang dilakukan juga terkait dengan upaya memperjuangkan hak-hak pemohon sebagai pekerja media yang dikenai PHK oleh institusinya.
Sementara, Obed Gerimu dalam surat permohonannya kepada AJI Kota Kupang, menyampaikan bahwa dirinya telah dikenai PHK oleh Harian Timor Express sejak tanggal 27 Juli 2021 dengan masa kerja selama 10 tahun, 6 bulan, 27 hari.
(rnc)















Komentar