
Kupang, RNC – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur siap memperjuangkan nasib Dr. Lanny ID Koroh, S.Pd,M.Hum yang diduga dirugikan pihak rektorat Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT.
Lanny Koroh diduga ditelantarkan oleh pihak UPG 45 dan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Nusa Tenggara Timur (YPLP PT PGRI NTT).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pengawasan Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Nakertrans NTT, Victor Adoe, Rabu (05/02/2020), di ruang kerjanya.

Kepada RakyatNTT, Victor mengatakan dirinya sudah mengetahui persoalan yang disampaikan doktor linguistik lulusan Universitas Udayana tersebut. Lanny sudah mendatangi kantornya guna berkonsultasi terkait tindakan tidak wajar dari pihak UPG dan yayasan yang dipimpin Sam Haning tersebut, Kamis (04/02/2020).
Victor menjelaskan sesuai dengan SOP, untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut, Dr. Lanny perlu melayangkan surat pengaduan resmi kepada Dinas Nakertrans. Dengan demikian pihak Nakertrans dapat menyikapi persoalan tersebut sehingga tidak berlarut-larut.
Ia menambahkan, apabila surat pengaduan itu diterima, pihaknya segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan. Pihak Nakertrans selanjutnya menentukan apakah masalah tersebut merujuk pada kasus ketenagakerjaan atau tidak.
“Jadi pasti di situ tenaga kerja, yang bersangkutan pasti membutuhkan dia punya hak, karena dia merasa bahwa belum dipenuhi dia punya hak kan. Saran saya yang bersangkutan bisa layangkan surat pengaduan supaya bisa panggil para pihak. Oleh karena itu saran saya layangkan surat resmi,” kata Victor. (rnc04)
Komentar