Kupang, RNC – Sidang kasus pengalihat aset tanah Pemkot Kupang dengan terdakwa Jonas Salean kembali diskors. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan.
Sedianya hari ini ada 4 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yaitu mantan Asisten II Djama Mila Meha dan mantan Sekda Kota Kupang Bernadus Benu, Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man dan Kepala BPN Kota Kupang Vivi Ganggas. Namun untuk Kepala BPN dan Wakil Wali Kota diskors karena pemeriksaan kedua saksi bakal memakan waktu hingga malam hari.
BACA JUGA: Mantan Sekda Akui Bagi-bagi Tanah Pemkot tanpa Persetujuan DPRD
Jaksa Penuntut Umum, Hendrik Tiip mengatakan pemeriksaan dua saksi hari ini memakan waktu hingga malam hari, maka sidang untuk mendengarkan keterangan Herman Man dan Vivi Ganggas dilanjutkan Senin (14/12/2020).
“Sidang untuk saksi Herman Man akan dikonfontir dengan saksi Yanuar Dally dan Max Bunganawa,” katanya.
Ia juga menyampaikan, saksi Vivi Ganggas tak hadir hari ini, karena sedang melakukan kegiatan dinas. Sedangkan Herman Man hadir di pengadilan dan siap memberikan keterangan namun keterbatasan waktu sehingga ditunda.
(rnc04)