Mantan Sekda Akui Bagi-bagi Tanah Pemkot tanpa Persetujuan DPRD

Headline, Kota Kupangdibaca 1,428 kali

Kupang, RNC – Beberapa nama pejabat Pemkot Kupang dan pimpinan DPRD Kota Kupang disebut terlibat dalam skandal bagi-bagi tanah kavling milik Pemerintah Kota Kupang yang dilakukan terdakwa Jonas Salean saat menjabat Wali Kota Kupang di tahun 2016-2017.

Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kupang, Senin (7/12/2020) sore. Pantauan RakyatNTT.com, sidang yang digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Dju Jhonson Mira Mangi dan 2 Hakim Anggota Ibnu kholib, Ali Mutarom.

Saksi yang dihadirkan, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Bernadus Benu. Dalam keterangannya ia mengungkapkan, saat dikeluarkannya SK Penunjukan Kepemilikan Tanah, dirinya hanya memberi paraf pada surat tersebut. Bahkan, terkait proses teknis SK itu kepada 39 nama penerima, ia tidak lagi berkoordinasi dengan Kepala Bagian Tata Pem, Yanuar Dally dan Kasubag Max Bunganawa. Alasannya karena sudah diperintah atasan, yakni terdakwa Jonas Salean sebagai wali kota. “Staf yang membidangi tentu sudah paham, sehingga asisten dan sekda hanya paraf,” katanya.

BACA JUGA: Mantan Asisten II Akui Tanah yang Dibagikan Jonas adalah Aset Pemkot Kupang

Bernadus pun mengungkapkan, sepengetahuan dirinya selain ia sendiri bersama isteri yang mendapat jatah tanah, ada juga pejabat-pejabat pemkot dan pimpinan serta anggota DPRD Kota Kupang yang menerima SK penunjukan kepemilikan tanah tersebut, yakni Ketua DPRD Yes Loudoe dan Wakil Ketua I Christian Baitanu.

Dalam proses pemberian tanah kavling itu, menurut Bernadus, tidak melalui persetujuan DPRD Kota Kupang. Bahkan, terkait pengelolaan barang milik daerah itu, Pemkot saat itu tidak membentuk tim pengkaji. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *