Simak Jadwal Sidang Sengketa Pilkada Asal NTT di MK

Kupang, RNC – Sebanyak 10 gugatan hasil Pilkada 2024 dari NTT terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan MK, persidangan dimulai pada Rabu (8/1/2025). Pada hari pertama belum ada perkara dari NTT yang disidangkan.

Baru pada Kamis (9/1/2025) besok, diagendakan digelar sidang untuk perkara nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025, yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Rote Ndao dengan pemohon Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae. Sidang akan berlangsung pukul 20.30 WIB.

Selanjutnya pada Jumat (10/1/2025) tidak ada perkara dari NTT yang disidangkan. Sengketa pilkada NTT baru diagendakan pada Selasa (14/1/2025) pukul 13.00 WIB.

Ada 6 perkara yang akan disidangkan di hari yang sama, yakni berasal dari Belu, SBD, Flores Timur, Alor, Sikka dan Sabu Raijua. Sementara tiga sengketa dari tiga kabupaten lainnya belum teragendakan di website MK, yakni dari Manggarai Barat, TTS dan Sumba Barat.

Tahapan Sidang

Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Iffa Rosita mengatakan, MK memulai proses sidang sengketa hasil pilkada 2024 dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Tahapan itu langkah awal sebelum permohonan gugatan disidangkan.

Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan, Iffa menjelaskan MK akan menggelar sidang pemeriksaan secara maraton. Dia menjelaskan, tahapan persidangan terbagi dalam beberapa gelombang. Tahap pertama persidangan akan berlangsung pada 30 Januari hingga 4 Februari. Lalu gelombang kedua pada 12 hingga 17 Februari 2025. “Kemudian persidangan lanjutan untuk mengambil keputusan akan dilakukan pada 14 Februari hingga 25 Februari 2025,” ujar Iffa.

Adapun tahapan pembacaan putusan gugatan sengketa hasil pilkada akan dilaksanakan pada 24 hingga 11 Maret 2025. Iffa mengatakan tahapan dan jadwal bersengketa di MK tersebut tertera pada Peraturan MK Nomor 4 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Jadwal Sidang Sengketa Pilkada NTT

Kamis, 9 Januari 2025

No. Perkara: 111/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Rote Ndao Tahun 2024
Pemohon: Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae
Agenda: Pemeriksaan Pendahuluan
Jam: 20.30 WIB

Selasa, 14 Januari 2025

1. No. Perkara: 100/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Belu Tahun 2024
Pemohon: Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere
Agenda: Pemeriksaan Pendahuluan
Jam: 13.00 WIB

2. No. Perkara: 177/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Sumba Barat Daya Tahun 2024
Pemohon: Fransiskus Marthin Adilalo dan Yeremia Tanggu
Agenda: Pemeriksaan Pendahuluan
Jam: 23.00 WIB

3. No. Perkara: 211/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Flores Timur Tahun 2024
Pemohon: Y.A.T Lukman Riberu dan Zakarias Paun
Agenda: Pemeriksaan Pendahuluan
Jam: 13.00 WIB

4. No. Perkara: 290/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Alor Tahun 2024
Pemohon: Imanuel Ekadianus Blegur dan Lukas Reiner Atabuy
Agenda: Pemeriksaan Pendahuluan
Jam: 13.00 WIB

5. No. Perkara: 294/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Sikka Tahun 2024
Pemohon: Suitbertus Amandus dan Robertus Ray
Agenda: Pemeriksaan Pendahuluan
Jam: 13.00 WIB

6. No. Perkara: 300/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Sabu Raijua Tahun 2024
Pemohon: Simon Petrus Dira Tome dan Dominikus Dadi Lado
Agenda: Pemeriksaan Pendahuluan
Jam: 13.00 WIB

(rnc)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *