Jakarta, RNC – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 64/2020. SE ini mengatur syarat perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN)
Perjalanan Dinas PNS
No More Posts Available.
No more pages to load.