Kupang, RNC – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota 2020 menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Kupang untuk memberhentikan sejumlah pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Pemkot Kupang.
PTT yang dimaksud Pansus yakni yang berada di Sekretariat DPRD. Pansus beralasan pengangkatan PTT pada bulan Mei 2021 itu tidak sesuai dengan prosedur karena tidak melalui pembahasan mulai dari tingkat komisi hingga badan anggaran. “Untuk itu Panitia Khusus merekemondasikan pelaksanaanya dibatalkan sehingga tidak berdampak hukum di kemudian hari,” tulis Pansus dalam laporannya yang disampaikan Jumat (11/6/2021).
Masih soal PTT, Pansus juga merekomendasikan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang agar melakukan evaluasi kinerja pada setiap triwulan. Ini dilakukan paling lambat dua bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Dengan demikian, ada kepastian perpanjangan kontrak, termasuk kepastian penganggaran pada proses perencanaan anggaran pada APBD murni sudah dimulai dari tahapan KUA-PPAS hingga RKA yang berbasis evaluasi kinerja.
Dengan demikian, pada awal tahun anggaran tenaga PTT sudah dapat melaksanakan tugasnya sekaligus dengan administrasi keuangannya.
Pansus juga meminta Pemkot Kupang untuk tidak tebang pilih dalam perekrutan tenaga PTT. Selain itu, meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap BKKPD terkait selisih jumlah PTT di Kota Kupang. Pasalnya, sesuai informasi media massa saat ini terdapat 2.180 orang PTT, namun dalam laporan kepada Pansus jumlahnya sebanyak 2.205 orang, sehingga ada selisih 25 orang.
(rnc)