Kupang, RNC – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe angkat bicara soal pengangkatan 186 pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Pemkot Kupang. Menurutnya pengangkatan sejumlah PTT itu tidak menyalahi aturan.
Diwawancarai RakyatNTT.com di gedung DPRD Kota Kupang, Sabtu (12/6/2021) sore, Ade mengatakan SK PTT tersebut tetap terhitung 1 Januari sampai 30 Desember 2021.
Sementara itu, terkait berbagai rekomendasi Pansus DPRD agar BKPPD melakukan evaluasi kinerja PTT di akhir tahun anggaran berjalan, Ade mengatakan evaluasi tetap dilakukan sampai pada masa akhir SK tersebut. Hal itu dilakukan sesuai masa kerja PTT.
“Kalau evaluasi di tiga bulan ke depan, kira-kira yang sisa tiga bulan itu tidak dievaluasi,” katanya.
Ia menambahkan, dalam proses pengangkatan para PTT di lingkup Pemerintah Kota Kupang, tidak ada unsur titipan. Hal itu menjadi kewenangan Wali Kota Kupang.
“Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian dan hak PTT ada dalam Perwali. Itu kewenangannya Pak Wali,” kata Ade. (rnc04)