Aneh, Masalah PTT Pemkot Terjadi di 2021, tapi Disoroti Pansus LKPJ 2020

Headline, Kota Kupangdibaca 817 kali

Kupang, RNC – Pansus DPRD Kota Kupang yang memberi rekomendasi kepada Pemerintah Kota Kupang agar membatalkan atau memberhentikan sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Sekretariat DPRD, ternyata tidak disetujui Fraksi Demokrat.

Hal ini tertuang dalam pendapat akhir fraksi yang dibacakan saat Paripurna XIII Sidang LKPJ Wali Kota Tahun 2020, Sabtu (12/11/2021) siang.

Untuk diketahui, sebelumnya Pansus DPRD Kota Kupang menyoroti soal perekrutan tenaga PTT pada sekretariat DPRD Tahun 2021 yang diangkat dengan SK Wali Kota pada bulan Mei. Dalam point 4.3, Pansus menilai perekrutan itu tidak dilaksanakan sesuai prosedur karena tidak dibahas mulai dari tingkat komisi hingga badan anggaran. Untuk itu, Pansus merekomendasi pelaksanaannya dibatalkan, sehingga tidak berdampak hukum.

Menimbang hal tersebut, Sekretaris Fraksi Demokrat, Eldy Kana saat membacakan pendapat fraksi menyampaikan, Pemkot Kupang tidak boleh menindaklanjuti rekomendasi pansus itu.

Fraksi Demokrat meminta agar Pemkot Kupang harus tetap melihat pada sisi kemanusiaan. Sebab, para PTT sudah banyak berjasa dalam membantu jalannya roda pemerintahan dan layanan publik bagi masyarakat Kota Kupang.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga menegaskan, alasan tidak sepaham dengan rekomendasi Pansus tersebut yakni, rekomendasi tersebut tidak substantif. Pasalnya, perekrutan PTT tersebut terjadi pada tahun 2021, sementara Pansus yang dibentuk ini bertugas untuk melakukan evaluasi terhadap program tahun 2020. Oleh karena itu, masalah PTT tersebut baru akan dievaluasi oleh pansus LKPJ tahun 2022 nanti. “Fraksi berpendapat bahwa program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2021 baru akan dievaluasi dalam LKPJ Walikota Kupang Tahun 2022 yang dibahas dalam masa persidangan Tahun 2022,” kata Eldy. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *