Kupang, RNC – Wakil Wali Kota dr. Hermanus Man mengatakan tiga desa di wilayah Kabupaten Kupang berpotensi masuk wilayah Kota Kupang. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Temu Wicara Organisasi Pemuda di Aula Hotel Sasando, Senin (07/10/2019) pagi.
Herman mengatakan ada beberapa pilar penentu kedua wilayah tersebut. Pilar yang dimaksudkan yakni pilar nomor 39 yang berada di depan kantor Basarnas. Kemudian pilar nomor 42 berhadapan dengan pintu gerbang Politani dan pilar 41 di depan Jalan Klaret. Hal tersebut meyakinkan Herman bahwa Desa Penfui Timur, Baumata Barat serta Baumata Utara bisa masuk dalam wilayah Kota.
“Kalau menurut Undang-Undang, maka Kota Kupang akan mendapatkan wilayah baru. Itu tiga pilar yang dianggap oleh Kemendagri krusial. Kenapa krusial? Karena kalau itu dipakai, maka tiga desa di wilayah kabupaten menjadi wilayah Kota Kupang yaitu Baumata Utara, Baumata Barat dan Penfui Timur. Itu menjadi wilayah Kota Kupang karena berdasarkan pilar yang ada,” jelas Herman.
Dirinya menambahkan, tinjauan yang dilakukan ditujukan sebagai bahan analitis Pemkot, sehingga bisa dijadikan dasar peninjauan bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menentukan titik koordinat perbatasan. “Batas dua wilayah ini akan ditentukan oleh peraturan Mendagri. Apa yang saya buat sebagai dasar kesepakatan, nantinya kepada Pak Gubernur adalah bahan dasar untuk pengambil keputusan Permendagri,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, Pemkot sementara berupaya agar wilayah Nasipanaf dan wilayah belakang Universitas Nusa Cendana Kupang, serta Seminari Tinggi Universitas Katolik Widya Mandira di Desa Penfui Timur masuk wilayah Kota Kupang.
“Karena di sebelah barat dari sungai, jadi nantinya batas alamnya itu kali Manikin. Sampai di pilar nomor 42 yang di Baumata yang ditulis batas kabupaten dan kota dan di pinggir kali. Nanti mudah-mudahan wali kota dan gubernur bisa kunjungi pilar-pilar itu,” tandas Herman. (rnc04)
Setuju sekali