Tolak KLB, Pengurus Demokrat Kota Kupang Temui KPU dan Kesbangpol

Kota Kupang, Politikdibaca 240 kali

Kupang, RNC - Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Rabu (10/3/2026) menemui KPU Kota Kupang dan Badan Kesbangpol Kota Kupang untuk menyerahkan AD/ART serta susunan kepengurusan hasil Kongres V Partai Demokrat yang menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Herry Kadja Dahi usai menemui Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang mengatakan sikap DPC Demokrat Kota Kupang sudah jelas tetap mendukung AHY sejak sebelum kongres hingga saat ini. “Kami tetap solid, setia dan tegak lurus mendukung AHY sebagai ketua umum sesuai hasil Kongres V di Jakarta dan menolak hasil KLB yang diselenggarakan di Deli Serdang.

Ia menjelaskan, tujuan DPC Demokrat bersama pengurus menemui KPU dan Kesbangpol, selain bersilahturahmi, juga ingin menegaskan bahwa kepengurusan yang sah adalah di bawah pimpinan AHY. “Intinya sikap kami tidak ada dualisme kepengurusan selain kami, sehingga kami akan tetap setia dan berjuang hingga titik darah penghabisan dengan AHY sebagai ketua umum,” tegas Herry.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Kupang yang merupakan kader Demokrat, Djunaedi C. Kana mengatakan sebagai wakil rakyat dan juga kader Demokrat dengan bertemu KPU dan Kesbangpol mereka ingin menegaskan bahwa kepengurusan Demokrat di Kota Kupang masih tetap dan tidak ada perubahan.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Kupang, Nuce Nus Loa mengatakan, pemerintah dalam hal Kesbangpol sebagai institusi yang melakukan komunikasi dengan parpol untuk saat ini tidak bisa berpendapat maupun berargumentasi. Kesbangpol tetap konsisten dengan dinamika sesuai peraturan perundang-undangan.

“Artinya parpol adalah mitra yang warganya selalu bersama pememerintah dalam mendukung program pemerintah dan juga menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah sehingga terjadi keselarasan dan keserasian dalam pemerintah melayani masyarakat, maka sepanjang aturan itu sesuai AD/ART dan sesuai pengesahan dari Kemenkumham tentunya itu yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam membangun komunikasi dengan parpol,” jelasnya.

Baca Juga:  Kejati Sebut Ada Pelanggaran, 35 Dewan Belum Lunasi Kerugian Negara

BACA JUGA: Lawan KLB, Pengurus DPD Demokrat NTT Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu

Ia mengatakan ketika ada kepengurusan yang baru dan melapor diri, pihaknya tetap konsisten apabila ada legitimasi dari KemenkumHAM dan melalui proses dari tingkat atas hingga bawah.

Sementara itu, di KPU Kota Kupang, Herry Kadja mengatakan KLB di Deli Serdang adalah kongres liar yang tidak sesuai dengan AD/ART yang disahkan di tahun 2020. “Luar biasa karena dilakukan oleh oknum-oknum yang sudah dipecat oleh Partai Demokrat. Oleh karena itu Kongres Luar Biasa itu adalah ilegal,” ungkapnya.

Ia memina KPU, apabila ada oknum yang mendaftarkan kepengurusan DPC Demokrat di Kota Kupang, selain DPC yang sah, maka KPU harus menolak serta berkoordinasi dengan DPC yang sah sesuai legalitas Kemenkumham RI.

“Mohon berkoordinasi dengan kami dan bila perlu ditolak, biarlah DPC yang sah yang ada di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono,” tegasnya.

Ketua KPU Kota Kupang, Decky Ballo menyampaikan dalam Sistem Informasi Partai Politik yang digunakan KPU dinyatakan kepengurusan yang masih sah hingga saat ini dan sesuai regulasi adalah kepemimpinan AHY.

“Jadi kepengurusan mana yang sah yang sudah dilaporkan ke Kemenkumham dan dilaporkan ke KPU maka itu yang kami pakai. Masih sekarang kepengurusannya AHY,” jelasnya.

Decky mengatakan, sesuai aturan kepengurusan yang sah dan masuk dalam Sipol KPU adalah yang telah memiliki keabsahan dari Kemenkumham RI. “Kami dari KPU Kota tetap mengikuti regulasi yang ada. Partai politik itu semuanya termuat di Sipol,” ungkapnya. (rnc05/rnc04)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *