Jakarta, RNC – Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui RUU Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Dengan demikian jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 38 provinsi. Pengesahan RUU Papua Barat Daya dilakukan
Pemekaran Daerah
No More Posts Available.
No more pages to load.